SuaraBatam.id - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan pada hari Jumat (7/6). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Penahanan dilakukan atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kuasa hukum Hasan, Hendie Devitra, menyayangkan keputusan penahanan ini dengan alasan subjektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Padahal, klien kami selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Hendie.
Baca Juga: Hasan Tak Lagi Menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Digantikan Sosok Ini
Hendie menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2024, Polres Bintan telah menetapkan Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Ridwan dan Budiman.
Ridwan dan Budiman telah ditahan terlebih dahulu, dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun dikembalikan karena belum lengkap.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi terkait penahanan Hasan pada hari Sabtu (8/6).
Baca Juga: Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Tak Lagi Jabat Pj Wali Kota Tanjungpinang
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan