Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 09 Juni 2024 | 11:31 WIB
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan [antara]

SuaraBatam.id - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan pada hari Jumat (7/6). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Penahanan dilakukan atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kuasa hukum Hasan, Hendie Devitra, menyayangkan keputusan penahanan ini dengan alasan subjektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

"Padahal, klien kami selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Hendie.

Baca Juga: Hasan Tak Lagi Menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Digantikan Sosok Ini

Hendie menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.

Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2024, Polres Bintan telah menetapkan Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Ridwan dan Budiman.

Ridwan dan Budiman telah ditahan terlebih dahulu, dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun dikembalikan karena belum lengkap.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi terkait penahanan Hasan pada hari Sabtu (8/6).

Baca Juga: Tersandung Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Hasan Tak Lagi Jabat Pj Wali Kota Tanjungpinang

Load More