SuaraBatam.id - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan pada hari Jumat (7/6). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Penahanan dilakukan atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kuasa hukum Hasan, Hendie Devitra, menyayangkan keputusan penahanan ini dengan alasan subjektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
"Padahal, klien kami selama ini sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Hendie.
Hendie menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2024, Polres Bintan telah menetapkan Hasan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Ridwan dan Budiman.
Ridwan dan Budiman telah ditahan terlebih dahulu, dan berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan, namun dikembalikan karena belum lengkap.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi terkait penahanan Hasan pada hari Sabtu (8/6).
Baca Juga: Hasan Tak Lagi Menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang, Digantikan Sosok Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia