SuaraBatam.id - Dua partai politik (Parpol), yakni Gerindra dan Golkar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua partai tersebut mengajukan gugatan di tingkat KPU Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.
"Gerindra di Batam, dan Golkar di Tanjungpinang," kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, 4 April 2024.
Ferry mengaku belum mengetahui dalil maupun objek gugatan karena gugatan bersifat umum, seperti yang ditampilkan di website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
"Kami juga belum menerima informasi resmi dari MK, namun gugatan PHPU Gerindra dan Golkar sudah muncul di laman/website MK," ujar Ferry.
Ferry menyebut KPU Kepri bakal melakukan pendampingan terhadap KPU Batam dan Tanjungpinang untuk menghadapi gugatan PHPU yang diajukan Gerindra dan Golkar.
"Kami tetap mendampingi KPU kabupaten/kota yang ada gugatan, tapi tetap berkoordinasi dengan KPU RI, karena mereka yang menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan PHPU di MK secara nasional," ujarnya.
Ferry melanjutkan untuk KPU tingkat Provinsi Kepri sendiri sampai sejauh ini tak ada gugatan PHPU yang masuk ke MK. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK.
Baca juga:
Kombes Agus Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Kepemilikan Narkoba di Batam
Antisipasi Ledakan Penumpang: 211 Kapal Siap Layani Mudik di Kepri, Gelombang Diprediksi Normal
Menurutnya ketika MK menyurati KPU Kepri tak ada PHPU, maka tiga hari setelah surat itu diterima, KPU Kepri harus menetapkan calon anggota DPRD terpilih.
Sebaliknya, jika ada gugatan PHPU, otomatis penetapan calon anggota DPRD terpilih akan menunggu hingga persidangan sengketa Pemilu di MK selesai.
"Contohnya, ada gugatan PHPU di KPU Tanjungpinang, maka calon DPRD terpilih belum bisa ditetapkan sampai penyelesaian sengketa Pemilu di MK tuntas yang ditargetkan pada tanggal 10 Juni 2024," ungkap Ferry.
Ia menambahkan jadwal penetapan calon DPRD terpilih di tiap-tiap KPU kabupaten/kota maupun provinsi berbeda-beda, karena tergantung dengan surat MK apakah ada gugatan PHPU atau tidak.
Namun sesuai jadwal, pelantikan anggota DPRD terpilih untuk tingkat kabupaten/kota pada bulan Agustus 2024, sementara DPRD tingkat provinsi di bulan September 2024.
Berita Terkait
-
Muzani Wanti-wanti Kader di Ultah Partai: Tak Boleh Sok Kuasa, Gerindra Bukan Taksi yang Bisa Dicarter Semaunya!
-
Ditanya soal Masih Ada Kelangkaan Gas Melon, Bahlil Bantah: Kamu Dapat Data dari Mana?
-
Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Bahlil: Target Presiden Tetap Kita Pindah 2028
-
Wanti-wanti Kadernya Solid Dukung Pemerintahan Prabowo, Bahlil: Tak Cukup Kalau Cuma Omon-omon
-
Sadar Kebijakannya Soal Gas Melon Bikin Rakyat Marah, Bahlil: Nyawa pun Saya Siap Berikan
Terpopuler
- Dihampiri dan Diamuk Razman Arif Nasution di Persidangan, Hotman Paris Langsung Diamankan Petugas
- Firdaus Oiwobo Lulusan Mana? Pengacara yang Naik ke Meja saat Sidang Razman Nasution
- Seharga XMAX tapi Sejantan Harley Davidson, Motor Cruiser Satu Ini Dijamin Bikin Kesengsem
- Pulang Kerja Dijemput Helikopter, Profil Caroline Riady Cucu Konglomerat Lippo Group Jadi Sorotan
- Gibran Kunjungi Pangkalan Gas, Netizen Malah Curiga dengan 3 Kejanggalannya
Pilihan
-
Done Deal! Ordal Yokohama Marinos: Sandy Walsh Pasti Gabung ke Kami
-
Bolehkah Mengganti Puasa Ramadan di Hari Minggu? Ini Penjelasan UAS
-
Tingkatkan Keahlian Guru SD/MI di Desa Jatisobo, KKN Undip Kenalkan LaTeX
-
Siapa Dean Zandbergen? Striker Rp 3 Miliar Terlupakan Era STY, Rekomendasi Jadi Tandem Ole Romeny
-
Erick Thohir Copot Dirut Bulog, Kini Tunjuk Mayor Jenderal TNI jadi Bos Baru
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI