Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 02 April 2024 | 13:19 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraBatam.id - Dua partai politik (Parpol), yakni Gerindra dan Golkar mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua partai tersebut mengajukan gugatan di tingkat KPU Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

"Gerindra di Batam, dan Golkar di Tanjungpinang," kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, 4 April 2024.

Ferry mengaku belum mengetahui dalil maupun objek gugatan karena gugatan bersifat umum, seperti yang ditampilkan di website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Kami juga belum menerima informasi resmi dari MK, namun gugatan PHPU Gerindra dan Golkar sudah muncul di laman/website MK," ujar Ferry.

Ferry menyebut KPU Kepri bakal melakukan pendampingan terhadap KPU Batam dan Tanjungpinang untuk menghadapi gugatan PHPU yang diajukan Gerindra dan Golkar.

"Kami tetap mendampingi KPU kabupaten/kota yang ada gugatan, tapi tetap berkoordinasi dengan KPU RI, karena mereka yang menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan PHPU di MK secara nasional," ujarnya.

Ferry melanjutkan untuk KPU tingkat Provinsi Kepri sendiri sampai sejauh ini tak ada gugatan PHPU yang masuk ke MK. Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK.

Baca juga:

Kombes Agus Terancam Hukuman Seumur Hidup karena Kepemilikan Narkoba di Batam

Load More