
SuaraBatam.id - Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Jepang (WNA) yang menjadi buronan Interpol atas dugaan kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun, telah dideportasi kembali ke Jepang pada 12 Maret 2024.
Yamazaki ditangkap di Perairan Pulau Bulan, Batam pada 31 Januari 2024. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Proses pemulangan Yamazaki dilakukan setelah koordinasi intensif antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam, Samuel Toba, menyatakan bahwa penangkapan dan deportasi Yamazaki merupakan bukti kerjasama yang solid antara instansi terkait.
Baca juga:
Fakta Berbalik, Anak Amy Malah Bongkar Sifat Asli Ibunya di Tengah Kisruh Perselingkuhan
Tak Sengaja Keluar Mani, Ini Tata Cara Mandi Wajib yang Benar di Bulan Ramadan
"Penangkapan dan akhirnya pemulangan YY DPO Interpol (Blue Notice) sudah dapat dilakukan, hal ini karena hasil koordinasi antara berbagai pihak," ujar Samuel Toba, dilansir dari Batamnews, 12 Maret 2024.
Yamazaki dideportasi dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian terbang menuju Jepang pada 21.30 WIB.
Di Jepang, Yamazaki akan diadili menurut peraturan dan regulasi hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Boleh Berjualan Saat Puasa, Restoran Buka Siang Hari di Batam Wajib Tutup Gorden
-
Alasan Kontraktor Masjid Raya Batam Belum Bisa Digunakan untuk Sholat Tarawih
-
Besok Mulai Berpuasa, Ini Jadwal Imsakiyah Batam di Ramadhan 1445
-
Satpam Meninggal Usai Tabrak Alat Berat di Batam, Penyebabnya Diduga karena Ini
-
Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah di Batam Selama Ramadan dan Lebaran 2024
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!