SuaraBatam.id - Yusuke Yamazaki, seorang Warga Negara Jepang (WNA) yang menjadi buronan Interpol atas dugaan kasus penipuan dengan jumlah kerugian sekitar Rp480 triliun, telah dideportasi kembali ke Jepang pada 12 Maret 2024.
Yamazaki ditangkap di Perairan Pulau Bulan, Batam pada 31 Januari 2024. Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Proses pemulangan Yamazaki dilakukan setelah koordinasi intensif antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).
Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam, Samuel Toba, menyatakan bahwa penangkapan dan deportasi Yamazaki merupakan bukti kerjasama yang solid antara instansi terkait.
Baca juga:
Fakta Berbalik, Anak Amy Malah Bongkar Sifat Asli Ibunya di Tengah Kisruh Perselingkuhan
Tak Sengaja Keluar Mani, Ini Tata Cara Mandi Wajib yang Benar di Bulan Ramadan
"Penangkapan dan akhirnya pemulangan YY DPO Interpol (Blue Notice) sudah dapat dilakukan, hal ini karena hasil koordinasi antara berbagai pihak," ujar Samuel Toba, dilansir dari Batamnews, 12 Maret 2024.
Yamazaki dideportasi dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian terbang menuju Jepang pada 21.30 WIB.
Di Jepang, Yamazaki akan diadili menurut peraturan dan regulasi hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Boleh Berjualan Saat Puasa, Restoran Buka Siang Hari di Batam Wajib Tutup Gorden
-
Alasan Kontraktor Masjid Raya Batam Belum Bisa Digunakan untuk Sholat Tarawih
-
Besok Mulai Berpuasa, Ini Jadwal Imsakiyah Batam di Ramadhan 1445
-
Satpam Meninggal Usai Tabrak Alat Berat di Batam, Penyebabnya Diduga karena Ini
-
Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah di Batam Selama Ramadan dan Lebaran 2024
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu