
SuaraBatam.id - Imigrasi Kelas I Khusus Batam membantah tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan oleh seorang warga Batam, Rahiemsyah, terkait biaya perpanjangan paspor.
Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Batam, Samuel Toba, menegaskan bahwa biaya yang diterima pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mengenai adanya pemberitaan terkait dugaan pungli, perlu kami luruskan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Batam," ujar Samuel, dikutip dari Batamnews.co.id, Rabu (28/2/2024).
Samuel menjelaskan, biaya yang dibayarkan oleh Rahiemsyah sebesar Rp850.000 sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bidang Keimigrasian.
"Biaya tersebut terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp650.000 untuk penerbitan paspor baru atau penggantian paspor dan biaya formulir dan meterai sebesar Rp200.000," rinci Samuel.
Samuel mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian melalui website resmi Imigrasi atau petugas Imigrasi yang berwenang.
Baca juga:
Segitunya Riasan Jisoo di Paris Fashion Week Dikritik di Twitter, Memang Kenapa?
PRT Indonesia Aniaya Anjing Poodle, Dipecat dan Dilarang Masuk Singapura!
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas. Jika ada yang mengalami kendala atau ingin melakukan konfirmasi terkait biaya pengurusan dokumen keimigrasian, bisa langsung menghubungi petugas kami di kantor Imigrasi atau melalui website resmi kami," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang warga Batam Rahiemsyah, mengklaim dimintai uang sebesar Rp850.000 untuk perpanjangan paspor pada 23 Februari 2024.
Berikut ketentuan biaya pembuatan paspor di Imigrasi Batam terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Paspor Non Elektronik (Biasa)
Biaya PNBP: Rp350.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp550.000
2. Paspor Elektronik (e-Paspor)
Biaya PNBP: Rp650.000
Biaya formulir dan meterai: Rp200.000
Total: Rp850.000
Biaya tersebut sudah termasuk untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak
Berita Terkait
-
Properti di Batam Diprediksi Naik 5 Persen di Tahun Ini, Berapa Harga Rumah Termurah?
-
Ini Aset-aset Mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang Baru Saja Disita KPK di Batam
-
Langit Batam Bergemuruh! TNI AU Gelar Pameran Dirgantara 2024 Tampilkan Atraksi 606 Pesawat
-
Polisi Periksa Saksi dan Pengelola Usai Warga Singapura Meninggal di Gokart Batam
-
Siap-siap Pikachu Sapa Batam, Pesawat Pokemon Garuda Indonesia Segera Mendarat di Bandara Hang Nadim
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera