SuaraBatam.id - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar berhasil menangkap Yusri, seorang terpidana kasus korupsi penyelewengan BBM dan pencucian uang.
Ia ditangkap saat sedang ngopi di kebun sawit di Kabupaten Kampar, Riau pada tanggal 16 Februari 2024.
Melansir Batamnews, Yusri, 65 tahun, merupakan jaringan dari Achmad Mahbub alias Abob yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa di Sei Siak Pekanbaru dengan kerugian negara mencapai Rp 149,76 miliar.
Saat itu, Yusri menjabat sebagai Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban dan bekerja sama dengan Abob untuk menguras tanker Pertamina di Selat Malaka.
Modus operandi mereka adalah memindahkan sisa BBM dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau ke tanker PT Lautan Terang milik Abob.
Baca juga:
Foto Dirangkul Soeharto, Gaya Didit Hediprasetyo Masa Muda Jadi Salfok ke Model Rambutnya
Tersengat Listrik dan Jatuh ke Lantai 2, Nyawa Pekerja Bangunan di Tanjunguma Tak Tertolong
Meskipun sempat divonis bebas pada tahun 2017, Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Yusri setelah jaksa mengajukan kasasi. Sejak saat itu, Yusri menjadi buronan hingga akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Penghidupan, Kabupaten Kampar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, menyatakan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan Yusri. Yusri kini telah dieksekusi di Lapas Pekanbaru.
Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan dan mereka diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
PFpreneur, Satu Langkah Pertamina Dorong Ribuan UMKM Berkarya
-
RDP Komisi XII DPR RI Apresiasi Kinerja dan Langkah Strategis Pertamina 2025
-
4 Tips Mudah Cara Mengenali Oli Asli dan Palsu Pertamina
-
Pupuk Kaltim Teken Perjanjian Jual Beli Gas dengan Pertamina Selama 6 Tahun
-
Mbak Ita dan Suami Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan