Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 21 Februari 2024 | 11:01 WIB
Yusri, mantan Senior Supervisor PT Pertamina Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau saat disergap Tim Tabur Kejagung di Kampar (Foto: ist)

SuaraBatam.id - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar berhasil menangkap Yusri, seorang terpidana kasus korupsi penyelewengan BBM dan pencucian uang.

Ia ditangkap saat sedang ngopi di kebun sawit di Kabupaten Kampar, Riau pada tanggal 16 Februari 2024.

Melansir Batamnews, Yusri, 65 tahun, merupakan jaringan dari Achmad Mahbub alias Abob yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa di Sei Siak Pekanbaru dengan kerugian negara mencapai Rp 149,76 miliar.

Saat itu, Yusri menjabat sebagai Senior Supervisor Pertamina Regional I Tanjung Uban dan bekerja sama dengan Abob untuk menguras tanker Pertamina di Selat Malaka.

Modus operandi mereka adalah memindahkan sisa BBM dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah Operasi 1 Medan/Wilayah 1 Provinsi Riau ke tanker PT Lautan Terang milik Abob.

Baca juga:

Foto Dirangkul Soeharto, Gaya Didit Hediprasetyo Masa Muda Jadi Salfok ke Model Rambutnya

Tersengat Listrik dan Jatuh ke Lantai 2, Nyawa Pekerja Bangunan di Tanjunguma Tak Tertolong

Meskipun sempat divonis bebas pada tahun 2017, Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Yusri setelah jaksa mengajukan kasasi. Sejak saat itu, Yusri menjadi buronan hingga akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Penghidupan, Kabupaten Kampar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, menyatakan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,2 miliar akibat perbuatan Yusri. Yusri kini telah dieksekusi di Lapas Pekanbaru.

Jaksa Agung, melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan dan mereka diimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Load More