SuaraBatam.id - Pembelian gas elpiji 3 kg di Batam wajib menunjukkan KTP. Hal tersebut disampaikan
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria di Batam.
"Nanti akan dicocokkan apakah NIK itu terdaftar di Kemensos DTKS. Kalau terdaftar bisa beli, kalau belum terdaftar tetap kita input datanya dan bisa beli juga gasnya. Bukan berarti di langsung di larang," kata Satria.
"Jadi sekalian pemutakhiran, dari kemarin awal penerapan itu sampai sekarang masih sama pelaksanaannya dan masih berlangsung," tambah dia.
Saat ini, kata dia sekitar 20 pangkalan resmi gas elpiji 3 kg di Kecamatan Batu Ampar Kota Batam telah melakukan uji coba pembelian dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk).
Kata Satria, pangkalan resmi gas elpiji 3 kg yang telah menerapkan uji coba tersebut akan melakukan pendataan NIK secara digital melalui sistem yang sudah ditetapkan oleh Pertamina.
"Dengan adanya uji coba ini, dengan adanya pencatatan NIK secara digital kita jadi tahu konsumen mana yang benar-benar warga miskin dan tidak. Jadi data ini bisa diselaraskan dengan yang ada di pemerintah pusat. Nanti akan lebih mudah mengambil kebijakan selanjutnya," kata Satria.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan NIK warga Batam yang membeli gas elpiji 3 kg menggunakan KTP aman dan tidak disalahgunakan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria di Batam, Rabu mengatakan NIK yang tertera dalam KTP tersebut sebagai data penyaluran agar tabung gas elpiji tidak disalurkan lebih dari satu tabung.
"Keamanan data kami pastikan aman. Data itu hanya untuk data pembelian gas elpiji 3 kg Pertamina. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang membeli gas lebih dari satu tabung untuk satu KTP," kata Satria.
Baca Juga: Pandemi Berakhir, Pengadilan Negeri Batam Masih Pakai Persidangan Daring
Ia menjelaskan nantinya masyarakat perlu mendaftar terlebih dahulu melalui laman subsidi tepat guna. [antara]
Berita Terkait
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
-
Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik
-
Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen