SuaraBatam.id - Dua orang pengurus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan dua orang tersangka tersebut yakni berinisial R selaku bendahara KONI, dan M selaku petugas administrasi atau pembantu bendahara.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka PRINT- 45 /L.10.12/Fd.1/01/2024 dan PRINT- 46 /L.10.12/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Gusti Juanda Putra, dilansir dari Antara, 14 Januari 2024.
Gustian menyebut kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran hibah KONI sebesar Rp430 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian Resmi Ditahan karena Korupsi Dana Hibah
Modus Korupsi
Modus keduanya ialah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan serta melakukan mark up atau penggelembungan anggaran kegiatan KONI.
Anggaran tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri sebesar Rp430 juta," ungkap Gustian.
Keduanya dapat dinyatakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kepri Jadi Tuan Rumah Porwil XII Sumatera 2027, Rencana Diusulkan 20 Cabor
Keduanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Karimun, setelah memandang syarat subyektif dan obyektif penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
"Proses penyidikan masih berlangsung, sehingga tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini," kata Gustian menegaskan.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Kejurnas KONI Cup: CR Taekwondo Rebut 14 Emas dan 31 Perak
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Ultimatum Tersangka Kasus Dana Hibah, KPK Ancam Jemput Paksa Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad jika Mangkir Lagi
-
Numpang Kantor Orang, KPK Periksa 7 Bekas Anggota DPRD Jatim Kasus Korupsi Dana Hibah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024