SuaraBatam.id - Dua orang pengurus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan dua orang tersangka tersebut yakni berinisial R selaku bendahara KONI, dan M selaku petugas administrasi atau pembantu bendahara.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka PRINT- 45 /L.10.12/Fd.1/01/2024 dan PRINT- 46 /L.10.12/Fd.1/01/2024 tanggal 11 Januari 2024," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Gusti Juanda Putra, dilansir dari Antara, 14 Januari 2024.
Gustian menyebut kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran hibah KONI sebesar Rp430 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Modus Korupsi
Modus keduanya ialah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan serta melakukan mark up atau penggelembungan anggaran kegiatan KONI.
Anggaran tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dalam penyidikan ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Kepri sebesar Rp430 juta," ungkap Gustian.
Keduanya dapat dinyatakan melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian Resmi Ditahan karena Korupsi Dana Hibah
Keduanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Karimun, setelah memandang syarat subyektif dan obyektif penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
"Proses penyidikan masih berlangsung, sehingga tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini," kata Gustian menegaskan.
Berita Terkait
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen