SuaraBatam.id - Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna bernama Wan Sofian diduga terlibat dalam korupsi dana hibah senilai Rp1,7 miliar. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Wan Sofian sebagai tersangka terhadap kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Ateng Prakoso, mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung dari tanggal 14 November 2023 hingga 3 Desember 2023.
"Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor : Print- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama tersangka Wan Sofian," kata Denny di Tanjungpinang, dilansir dari antara, Rabu.
Denny menjelaskan tersangka Wan Sofian ditangkap Polda Kepri pada bulan Juli 2023, akibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 hingga 2013.
Hasil penyelidikan
Dari hasil penyelidikan kepolisian bahwa tersangka yang juga Ketua KONI Kabupaten Natuna itu menyelewengkan dana hibah APBD untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar," ungkapnya.
Denny menambahkan perbuatan tersangka Wan Sofian disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Denny menyebut pada hari Selasa (14/11), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas perkara korupsi tersangka Wan Sofian beserta sejumlah barang bukti dari Penyidik Polda Kepri.
Baca Juga: Tak Capai Target 5 Besar, Kepri Urutan ke-7 di Porwil Sumatera
Saat pelimpahan tersebut, tersangka Wan Sofian didampingi kuasa hukumnya. Tim JPU Kejati Kepri juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum akhirnya resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
"Selanjutnya, Tim JPU akan merampungkan berkas dakwaan atas tersangka Wan Sofian untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.
Berita Terkait
-
Amnesty Internasional: Korupsi Batu Bara 'Blackout' Langgar Hak Hidup Layak Masyarakat
-
Hukuman Ringan bagi Koruptor, Pesan Buruk bagi Pemberantasan Korupsi
-
MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Jamin Keaslian dan Garansi Resmi, Pastikan Beli Mesin Cuci LG Online Original Hanya Di Blibli
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang