SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari 2023 dan berlangsung hingga 13 Februari 2023. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye, termasuk iklan di media massa, dilarang keras.
Melansir Antara, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menegaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu, Bawaslu Kepri juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
"Ini juga perlu kita sampaikan kepada seluruh peserta partai politik, relawan dan media massa, agar mentaati aturan yang berlaku. Jika itu masih dilakukan saat masa tenang, kita akan menindak tegas sesuai regulasi yang ada," ujar dia.
Bawaslu bersama Satpol PP akan turun ke lapangan untuk membantu membersihkan APK yang masih terpasang.
"Bawaslu bersama Satpol PP juga akan turun ke lapangan untuk membersihkan APK ini," uja dia.
Zulhadril berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan menjaga kondusifitas selama masa tenang ini.
Berita Terkait
-
KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggota DPR Asal Kepri Cen Sui Lan
-
Ketua KPU Batam Ngamuk Tendang Meja dan Marahi Petugas di Gudang Logistik, Ini Klarifikasinya
-
Rencana Konser Ed Sheeran di Malaysia Ditentang Partai Islam, Ternyata Ini Sebabnya
-
Janji Kampanye Mahfud MD untuk Batam, Bahas Rempang?
-
Kaesang Pangarep Gencar Kampanye di Batam, Peluang Rebut Suara Generasi Muda?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar