Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 09 Februari 2024 | 18:29 WIB
Kirab Bendera Partai Politik [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11 Februari 2023 dan berlangsung hingga 13 Februari 2023. Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye, termasuk iklan di media massa, dilarang keras.

Melansir Antara, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menegaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Selain itu, Bawaslu Kepri juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Ini juga perlu kita sampaikan kepada seluruh peserta partai politik, relawan dan media massa, agar mentaati aturan yang berlaku. Jika itu masih dilakukan saat masa tenang, kita akan menindak tegas sesuai regulasi yang ada," ujar dia.

Bawaslu bersama Satpol PP akan turun ke lapangan untuk membantu membersihkan APK yang masih terpasang.

"Bawaslu bersama Satpol PP juga akan turun ke lapangan untuk membersihkan APK ini," uja dia.

Zulhadril berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan menjaga kondusifitas selama masa tenang ini.

Load More