SuaraBatam.id - Untuk mengajukan pindah TPS termasuk di Batam, pemilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawalah bukti keterangan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas). Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih.
Kemudian lengkapi dua syarat dibawah ini:
- Menunjukkan KTP-el atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Untuk diketahui, KPU memberi waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024.
Untuk pendaftaran pindah TPS hanya dapat dilakukan warga yang berdomisili dan alamat KTP berbeda.
Dilansir dari riauonline, berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk pindah TPS sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan. - Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
- Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa. - Bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
- Pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Selanjutnya, petugas KPU akan menentukan TPS pindah memilih bagi pemilih yang mengajukan pindah.
Kategori khusus lainnya untuk pindah TPS, yakni:
- Bertugas di tempat lain, dengan menyertakan surat tugas.
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
- Tertimpa bencana.
- Menjadi tahanan rutan.
- Lantas, bagaimana
Berita Terkait
-
Mirip Batam, Transaksi Pengiriman PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia Masih Terjadi, Modusnya Seperti Ini
-
Sebanyak 387 KK di Rempang Putuskan Pindah karena PSN, Berasal dari 2 Kelurahan Ini
-
Sebanyak 1.119 Surat Suara Rusak di Batam Dimusnahkan Sehari Sebelum Pemilu
-
Waspada Berkendara di Lokasi Ini di Batam, Seorang Pria Bermodus Pura-pura Tertabrak Berujung Minta Ganti Rugi
-
Seorang Pemuda Selamatkan Wanita yang Coba Bunuh Diri di Jembatan 2 Barelang Batam Dini Hari
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Torehkan Rekor MURI
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli