SuaraBatam.id - Untuk mengajukan pindah TPS termasuk di Batam, pemilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawalah bukti keterangan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas). Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih.
Kemudian lengkapi dua syarat dibawah ini:
- Menunjukkan KTP-el atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Untuk diketahui, KPU memberi waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024.
Untuk pendaftaran pindah TPS hanya dapat dilakukan warga yang berdomisili dan alamat KTP berbeda.
Dilansir dari riauonline, berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk pindah TPS sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan. - Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
- Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa. - Bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
- Pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Selanjutnya, petugas KPU akan menentukan TPS pindah memilih bagi pemilih yang mengajukan pindah.
Kategori khusus lainnya untuk pindah TPS, yakni:
- Bertugas di tempat lain, dengan menyertakan surat tugas.
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
- Tertimpa bencana.
- Menjadi tahanan rutan.
- Lantas, bagaimana
Berita Terkait
-
Mirip Batam, Transaksi Pengiriman PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia Masih Terjadi, Modusnya Seperti Ini
-
Sebanyak 387 KK di Rempang Putuskan Pindah karena PSN, Berasal dari 2 Kelurahan Ini
-
Sebanyak 1.119 Surat Suara Rusak di Batam Dimusnahkan Sehari Sebelum Pemilu
-
Waspada Berkendara di Lokasi Ini di Batam, Seorang Pria Bermodus Pura-pura Tertabrak Berujung Minta Ganti Rugi
-
Seorang Pemuda Selamatkan Wanita yang Coba Bunuh Diri di Jembatan 2 Barelang Batam Dini Hari
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series