SuaraBatam.id - Untuk mengajukan pindah TPS termasuk di Batam, pemilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Bawalah bukti keterangan pindah memilih (misalkan karena tugas, bawa surat tugas). Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih.
Kemudian lengkapi dua syarat dibawah ini:
- Menunjukkan KTP-el atau KK
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Untuk diketahui, KPU memberi waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024.
Untuk pendaftaran pindah TPS hanya dapat dilakukan warga yang berdomisili dan alamat KTP berbeda.
Dilansir dari riauonline, berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk pindah TPS sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
- Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan. - Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
- Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa. - Bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
- Pemilih bisa mengurus pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan/desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan KPU kabupaten/kota, baik tempat asal maupun tujuan pindah memilih. Selanjutnya, petugas KPU akan menentukan TPS pindah memilih bagi pemilih yang mengajukan pindah.
Kategori khusus lainnya untuk pindah TPS, yakni:
- Bertugas di tempat lain, dengan menyertakan surat tugas.
- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
- Tertimpa bencana.
- Menjadi tahanan rutan.
- Lantas, bagaimana
Berita Terkait
-
Mirip Batam, Transaksi Pengiriman PMI Ilegal dari Riau ke Malaysia Masih Terjadi, Modusnya Seperti Ini
-
Sebanyak 387 KK di Rempang Putuskan Pindah karena PSN, Berasal dari 2 Kelurahan Ini
-
Sebanyak 1.119 Surat Suara Rusak di Batam Dimusnahkan Sehari Sebelum Pemilu
-
Waspada Berkendara di Lokasi Ini di Batam, Seorang Pria Bermodus Pura-pura Tertabrak Berujung Minta Ganti Rugi
-
Seorang Pemuda Selamatkan Wanita yang Coba Bunuh Diri di Jembatan 2 Barelang Batam Dini Hari
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon