SuaraBatam.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam sebesar Rp91.198.048,00, seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau .
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Syafii di Batam, Senin mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji reguler sebesar Rp53.833.934,00," kata Syafii.
Ia menyebutkan untuk BPIH tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar Rp3,5 juta dari tahun sebelum yang sebesar Rp87,6 juta, sementara untuk BIPIH 2023 mengalami kenaikan Rp6,4 juta dari tahun 2023 yang sebesar Rp47,4 juta.
Baca juga: Batam Terapkan Tarif Parkir Terbaru Hari Ini, Pengendara Motor dan Mobil Bayar Berapa?
Syafii menambahkan pada tahun 2024, jumlah kuota haji Kepri adalah 1.386 jamaah, sedangkan pada tahun lalu kuota haji hanya 1.286 jamaah.
Adapun besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede-Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Baca Juga: Batam Terapkan Tarif Parkir Terbaru Hari Ini, Pengendara Motor dan Mobil Bayar Berapa?
Sedangkan besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per jemaah, yang bersumber dari BIPIH dan Nilai Manfaat adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.049,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede-Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BIPIH sebesar Rp8.200.040.638.567,00.
Sementara besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00. [antara]
Berita Terkait
-
Ingin Kampung Haji Sukses, Danantara Gaet Perusahaan Arab Saudi
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025