SuaraBatam.id - Tarif parkir Batam yang baru berlaku hari ini, 15 Januari 2024. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, dalam konferensi pers mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini mencakup parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus seperti mal.
Peraturan ini merujuk pada surat edaran dari Bapenda pada 10 Januari untuk memfasilitasi perubahan tersebut di mal-mal.
"Sementara untuk parkir khusus seperti di mall, tanggal 10 Januari 2024 kemarin sudah dikeluarkan surat edaran Bapenda. Tinggal nanti para penyelenggara menyesuaikan di sistem mereka," ujarnya, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Dia menambahkan bahwa kenaikan tarif parkir tepi jalan umum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, yang mengalami peningkatan sebesar 100 persen.
Baca Juga:Gaya Kampanye Prabowo di Batam, Singgung Omon-omon, Sindir Siapa?
"Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2 ribu naik menjadi Rp4 ribu," jelasnya.
Sementara itu, rincian tarif parkir khusus diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir. Peraturan ini telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
"Untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van, dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5 ribu. Setiap satu jam berikutnya Rp2 ribu, dan tarif parkir maksimalnya Rp60 ribu per hari," terang Salim.
Bagi kendaraan roda dua, tarif parkir setiap dua jam pertama adalah Rp2 ribu, dan setiap satu jam berikutnya Rp1 ribu.
Selain itu, pemangkasan durasi layanan parkir drop off dari 15 menit menjadi hanya 5 menit.
Baca Juga:Usai Batu Miring Roboh di Perum GMP Tanjung Sengkuang, Longsor di Batam juga Terjadi di Sini
Sistem pembayaran parkir masih menggunakan karcis, namun akan diuji coba sistem barcode di 50 titik parkir di Nagoya dan Batam Centre.