SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau akan merekrut 41.398 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar di Batam, Jumat mengatakan jumlah petugas tersebut akan ditempatkan di 5.914 tempat pemungutan suara (TPS).
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023.
"Ini kita membuka pengumuman dan pendaftaran KPPS itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Jadi hari ini kami melakukan bimtek bagaimana teknis penyelenggaraan pembentukan KPPS tersebut jadi ada 5.914 TPS dikalikan 7, itu KPPS yang akan kita rekrut 41.398 orang," ujar Jernih, dilansir dari Antara.
Ia menyampaikan untuk perekrutan KPPS di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna, terutama di kawasan pulau penyangga juga menjadi perhatian khusus bagi KPU Kepri.
Namun Jernih memastikan proses perekrutan di wilayah kepulauan akan berlangsung dengan baik.
"Perekrutan di Anambas, Natuna karena itu hinterland pasti ada kendala-kendala, akan tetapi itu kita minimalisir dengan melakukan hal-hal di pemilihan sebelumnya. Artinya teknis dalam perekrutan ini tidak jauh beda dengan waktu kita merekrut waktu pilkada sebelumnya," kata dia.
Persyaratan menjadi anggota KPPS
Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS, usia calon KPPS berusia 17 - 55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Baca Juga: Siap-siap Malam Minggu, Apa Batam Hujan Hari Ini?
Kemudian, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki