SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau akan merekrut 41.398 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar di Batam, Jumat mengatakan jumlah petugas tersebut akan ditempatkan di 5.914 tempat pemungutan suara (TPS).
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023.
"Ini kita membuka pengumuman dan pendaftaran KPPS itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Jadi hari ini kami melakukan bimtek bagaimana teknis penyelenggaraan pembentukan KPPS tersebut jadi ada 5.914 TPS dikalikan 7, itu KPPS yang akan kita rekrut 41.398 orang," ujar Jernih, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Siap-siap Malam Minggu, Apa Batam Hujan Hari Ini?
Ia menyampaikan untuk perekrutan KPPS di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna, terutama di kawasan pulau penyangga juga menjadi perhatian khusus bagi KPU Kepri.
Namun Jernih memastikan proses perekrutan di wilayah kepulauan akan berlangsung dengan baik.
"Perekrutan di Anambas, Natuna karena itu hinterland pasti ada kendala-kendala, akan tetapi itu kita minimalisir dengan melakukan hal-hal di pemilihan sebelumnya. Artinya teknis dalam perekrutan ini tidak jauh beda dengan waktu kita merekrut waktu pilkada sebelumnya," kata dia.
Persyaratan menjadi anggota KPPS
Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS, usia calon KPPS berusia 17 - 55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Baca Juga: Jadwal Feri Majestic Rute Batam ke Singapura
Kemudian, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berita Terkait
-
Prabowo Siap Nyapres 2029, Asal...
-
Komisi II Selesai Evaluasi DKPP, Bakal Rekomendasi ke Pimpinan DPR untuk Pencopotan?
-
Gibran Sering Buat Konten Bersama Anak Sekolah, Netizen Curiga: Prospek Buat 2029?
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari