SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau akan merekrut 41.398 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar di Batam, Jumat mengatakan jumlah petugas tersebut akan ditempatkan di 5.914 tempat pemungutan suara (TPS).
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023.
"Ini kita membuka pengumuman dan pendaftaran KPPS itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Jadi hari ini kami melakukan bimtek bagaimana teknis penyelenggaraan pembentukan KPPS tersebut jadi ada 5.914 TPS dikalikan 7, itu KPPS yang akan kita rekrut 41.398 orang," ujar Jernih, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Siap-siap Malam Minggu, Apa Batam Hujan Hari Ini?
Ia menyampaikan untuk perekrutan KPPS di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna, terutama di kawasan pulau penyangga juga menjadi perhatian khusus bagi KPU Kepri.
Namun Jernih memastikan proses perekrutan di wilayah kepulauan akan berlangsung dengan baik.
"Perekrutan di Anambas, Natuna karena itu hinterland pasti ada kendala-kendala, akan tetapi itu kita minimalisir dengan melakukan hal-hal di pemilihan sebelumnya. Artinya teknis dalam perekrutan ini tidak jauh beda dengan waktu kita merekrut waktu pilkada sebelumnya," kata dia.
Persyaratan menjadi anggota KPPS
Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS, usia calon KPPS berusia 17 - 55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Baca Juga: Jadwal Feri Majestic Rute Batam ke Singapura
Kemudian, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berita Terkait
-
KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil
-
Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS
-
Partai Perindo Banten Kocar-Kacir, Pengurus Mundur Massal Setelah Tiga Kali Gagal di Pemilu
-
Terbongkar di MK, KPU Kabupaten Deiyai Disebut Acuhkan Hasil Pilkada Lewat Sistem Noken
-
Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran, DPRD DKI Tagih Dana Hibah Rp355 Miliar ke KPU DKI
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!