SuaraBatam.id - Gugatan warga Kepulauan Riau (Kepri) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang berkaitan pula dengan Rempang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah warga Kota Batam Indra Afgha Anjani dan warga Kabupaten Bintan Amrin Esarey. Kedua warga Kepri itu memberi kuasa kepada Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.
Pemohon mengajukan petitum dalam provisi, yakni memohon kepada MK menyatakan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
Baca Juga: Terdampak Proyek Strategis, 23 TPS Tetap Disediakan di Rempang Batam
Sementara pada petitum dalam pokok perkara, pemohon memohon keseluruhan undang-undang digugat dinyatakan inkonstitusional serta memohon agar menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City.
MK menilai, permohonan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City merupakan petitum yang tidak lazim jika dimohonkan pada bagian petitum dalam pokok perkara.
"Terlebih, petitum a quo sudah dimohonkan dalam petitum provisi, sehingga menjadikan permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur," tutur Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK.
Selain itu, MK juga menilai argumentasi para pemohon tidak jelas. Guntur Hamzah mengatakan tidak satu pun dalil para pemohon yang dapat meyakinkan MK karena tidak disusun secara terstruktur dan sistematis.
Mahkamah berkesimpulan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum pemohon tidak jelas, sehingga menjadikan permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Baca Juga: PN Batam: Penetapan Tersangka Kasus Demo Rempang Belum Final
"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Suhartoyo membacakan konklusi.
Berita Terkait
-
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
-
Pengacara Beberkan Ada Warga Ditangkap Usai Tebang Pohon di Rempang Eco City: Sekarang Ditahan di Polresta Barelang
-
Militer Jaga Proyek Pemerintah, Peneliti BRIN Pertanyakan Urgensinya
-
Putusan Dismissal Rampung, Daftar 40 Sengketa Pilkada 2024 yang Lolos Tahap Pembuktian di MK
-
MenHAM Pigai Habis Dicecar DPR: 105 Hari Kerja Apa, Viral Rempang hingga Pagar Laut Bapak di Mana?
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan