SuaraBatam.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar memperingatkan agar ASN di wilayah itu tidak terlibat dalam politik di Pemilu.
“Sudah jelas, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam Pemilu untuk mendukung atau kampanye,” kata Iskandar, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Termasuk, mendukung keluarga yang mencalonkan diri jadi calon legislatif di pemilu 2024. Sementara saat berkampanya, kata dia ASN boleh mendampingi tapi tidak berorasi.
"Untuk ASN ada yang dikhususkan, yaitu bagi ASN yang memiliki suami atau istri mencalonkan diri, maka bisa mendampingi. Boleh mendampingi pasangan kemana pun, tapi harus bersifat pasif dan tidak boleh berbuat apa-apa," kata ketua Bawasalu.
Lanjutnya, jika ASN ada yang melanggar maka Bawaslu akan merekomendasikan atau melaporkan kepada KASN ataupun Pemerintah Daerah untuk diperiksa dan dikena sanksi.
"Jadi kita hanya merekomendasikan. Untuk apakah sanksi, kita dari Bawaslu serahkan ke KASN atau Pemda,” ucapnya.
Terkait larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Aturan itu diketahui ditandatangani lima kementerian da lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN serta BKN.
Di dalam SKB juga terdapat larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan atau share, menyukai atau like, hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Baca Juga: Disperindag Lampung Antisipasi Kenaikan Harga Sembako Jelang Kampanye Pemilu 2024
Apabila melakukan pelanggaran, maka ASN dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Kapan WFH ASN dan Pekerja Swasta Mulai Berlaku? Ini Usulan Hari Kerja di Rumah
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Dari Desa Biasa ke Desa Cerdas, Kisah Sukses Banyuanyar Bangun Ekonomi Mandiri Bersama BRI
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini