SuaraBatam.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar memperingatkan agar ASN di wilayah itu tidak terlibat dalam politik di Pemilu.
“Sudah jelas, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam Pemilu untuk mendukung atau kampanye,” kata Iskandar, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Termasuk, mendukung keluarga yang mencalonkan diri jadi calon legislatif di pemilu 2024. Sementara saat berkampanya, kata dia ASN boleh mendampingi tapi tidak berorasi.
"Untuk ASN ada yang dikhususkan, yaitu bagi ASN yang memiliki suami atau istri mencalonkan diri, maka bisa mendampingi. Boleh mendampingi pasangan kemana pun, tapi harus bersifat pasif dan tidak boleh berbuat apa-apa," kata ketua Bawasalu.
Lanjutnya, jika ASN ada yang melanggar maka Bawaslu akan merekomendasikan atau melaporkan kepada KASN ataupun Pemerintah Daerah untuk diperiksa dan dikena sanksi.
"Jadi kita hanya merekomendasikan. Untuk apakah sanksi, kita dari Bawaslu serahkan ke KASN atau Pemda,” ucapnya.
Terkait larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Aturan itu diketahui ditandatangani lima kementerian da lembaga, yaitu Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN serta BKN.
Di dalam SKB juga terdapat larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan atau share, menyukai atau like, hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Baca Juga: Disperindag Lampung Antisipasi Kenaikan Harga Sembako Jelang Kampanye Pemilu 2024
Apabila melakukan pelanggaran, maka ASN dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Jelang Lebaran, Menpan RB Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Tolak Bingkisan Gratifikasi
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2026, Total Ada 8 Hari
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025