SuaraBatam.id - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan menyebut warga Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
Dalam rilis yang diterima, 15 September 2023, Tim pendamping dan keluarga tidak bisa menemui warga yang ditahan sejak Senin (11/9/2023).
Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan. Bahkan penangguhan ini diumumkan melalui konfrensi pers Kapolresta Barelang, Walikota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada (10/9/23).
"Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan Penasehat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa," tutur Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan sampai sore di Mapolresta Barelang.
Sopandi, salah satu tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengatakan tim advokasi dan keluarga sampai dengan saat ini tidak diberikan akses untuk bertemu dtahanan, Tim Advokasi dan keluarga “dipingpong” sana sini oleh Polresta Barelang.
"Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara,” Ujar Sopandi, Tim Advokasi dari PBH Peradi Batam.
Mangara Sijabat, tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, menuturkan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum. Mangara menambahkan jangan sampai perintah pimpinan dan diskresi mengangkangi undang-undang yang berlaku.
"Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai posedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami, kehadiran kami merupakan amanat dari undang-undang (UU), untuk memastikan Klien kami mendapatkan proses hukum yang adil," kata Mangara.
Lebih detail, Noval Setiawan, tim advokasi dari YLBHI-LBH Pekanbaru, menyampaikan bahwa tindakan penghalangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukum sebagaimana Pasal 57, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) KUHAP, selain itu tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Advokat, UU Bantuan Hukum, dan UU HAM.
"Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,” kata Noval.
Selanjutnya Tim Advokasi menilai bahwa penghalang-halangan ini telah melanggar prinsip hak asasi manusia dan peradilan yang adil (fair trial).
Untuk itu kami mendesak:
1.Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan Penasihat Hukum;
2.Kapolda Kepri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memeriksa semua anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan keluarga para tahanan;
3.Kapolda Kepri memerintahkan kabag wasidik Polda Kepri untuk mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku;
4.Lembaga Negara Independen dalam hal ini Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran hak yang dialami oleh tahanan sebagaimana tugas dan fungsi masing masing lembaga. (*)
Berita Terkait
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
1,3 Ton Obat Bius dalam Teh Cina Disita Bea Cukai - TNI dari Kapal Asing di Batam
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah