SuaraBatam.id - Nasib Jalaludin berada di ujung tanduk, pasrah menunggu tuntutan di persidangan usai tertangkap karena menjadi kurir ekstasi di salah satu bandar di Batam.
Jalaludin bekerja serabutan, nekat menerima pekerjaan karena ditawarkan gaji 10 juta rupiah. Namun aksinya ketahuan polisi dan kini diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, ia diadili di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 2 Agustus 2023.
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi adanya transaksi narkotika, pada bulan April lalu," ujar seorang polisi yang menjadi saksi dihadapan majelis hakim, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Dari tangan Jalaludin polisi menemukan ribuan ekstasi bewarna abu dengan kode 02.
"Ribuan ekstasi itu dibagi dalam beberapa paket besar. Informasinya akan diberi kepada seseorang yang statusnya DPO," tambahnya.
Terdakwa dan kuasa hukumnya, Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan, membenarkan keterangan saksi.
Dalam keterangan sebagai terdakwa, Jalaludin menyatakan bahwa dia baru saja menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta.
"Saya baru pertama kali. Dikasi upah Rp 10 juta, dan saya sudah terima Rp 3 juta," jelasnya.
Baca Juga: Tak Ada Kabel Semrawut, 2 Kota di Indonesia Ini Rapi Tanpa Tiang Listrik
Namun JPU Abdullah tak yakin dengan keterangan terdakwa, sebab barang bukti yang dibawa Jalaludin sangatlah banyak.
"Benar kamu baru sekali? Soalnya barang buktimu saja bisa membuat orang seruangan ini mabuk," tanya JPU.
Atas pertanyaan JPU, Jalaludin tetap tegas menyatakan baru perdana melakukannya sebab terdesak kebutuhan ekonomi untuk melanjutkan hidup. Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan. Agendanya yakni tuntutan.
Berita Terkait
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Bongkar Sindikat Narkoba di Jakarta, Polisi Sita 450 Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi