Eliza Gusmeri
Kamis, 03 Agustus 2023 | 14:19 WIB
ilustasi pil ekstasi. [Ist]

SuaraBatam.id - Nasib Jalaludin berada di ujung tanduk, pasrah menunggu tuntutan di persidangan usai tertangkap karena menjadi kurir ekstasi di salah satu bandar di Batam.

Jalaludin bekerja serabutan, nekat menerima pekerjaan karena ditawarkan gaji 10 juta rupiah. Namun aksinya ketahuan polisi  dan kini diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, ia diadili di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 2 Agustus 2023.

"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi adanya transaksi narkotika, pada bulan April lalu," ujar seorang polisi yang menjadi saksi dihadapan majelis hakim, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Baca Juga: Tak Ada Kabel Semrawut, 2 Kota di Indonesia Ini Rapi Tanpa Tiang Listrik

Dari tangan Jalaludin polisi menemukan ribuan ekstasi bewarna abu dengan kode 02.

"Ribuan ekstasi itu dibagi dalam beberapa paket besar. Informasinya akan diberi kepada seseorang yang statusnya DPO," tambahnya.

Terdakwa dan kuasa hukumnya, Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan, membenarkan keterangan saksi.

Dalam keterangan sebagai terdakwa, Jalaludin menyatakan bahwa dia baru saja menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta.

"Saya baru pertama kali. Dikasi upah Rp 10 juta, dan saya sudah terima Rp 3 juta," jelasnya.

Baca Juga: Ada Luti Gendang, Ini 5 Oleh-oleh Khas Batam yang Wajib Dicoba

Namun JPU Abdullah tak yakin dengan keterangan terdakwa, sebab barang bukti yang dibawa Jalaludin sangatlah banyak.

"Benar kamu baru sekali? Soalnya barang buktimu saja bisa membuat orang seruangan ini mabuk," tanya JPU.

Atas pertanyaan JPU, Jalaludin tetap tegas menyatakan baru perdana melakukannya sebab terdesak kebutuhan ekonomi untuk melanjutkan hidup. Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan. Agendanya yakni tuntutan.

Load More