SuaraBatam.id - Nasib Jalaludin berada di ujung tanduk, pasrah menunggu tuntutan di persidangan usai tertangkap karena menjadi kurir ekstasi di salah satu bandar di Batam.
Jalaludin bekerja serabutan, nekat menerima pekerjaan karena ditawarkan gaji 10 juta rupiah. Namun aksinya ketahuan polisi dan kini diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, ia diadili di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 2 Agustus 2023.
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapat informasi adanya transaksi narkotika, pada bulan April lalu," ujar seorang polisi yang menjadi saksi dihadapan majelis hakim, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Dari tangan Jalaludin polisi menemukan ribuan ekstasi bewarna abu dengan kode 02.
"Ribuan ekstasi itu dibagi dalam beberapa paket besar. Informasinya akan diberi kepada seseorang yang statusnya DPO," tambahnya.
Terdakwa dan kuasa hukumnya, Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan, membenarkan keterangan saksi.
Dalam keterangan sebagai terdakwa, Jalaludin menyatakan bahwa dia baru saja menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta.
"Saya baru pertama kali. Dikasi upah Rp 10 juta, dan saya sudah terima Rp 3 juta," jelasnya.
Baca Juga: Tak Ada Kabel Semrawut, 2 Kota di Indonesia Ini Rapi Tanpa Tiang Listrik
Namun JPU Abdullah tak yakin dengan keterangan terdakwa, sebab barang bukti yang dibawa Jalaludin sangatlah banyak.
"Benar kamu baru sekali? Soalnya barang buktimu saja bisa membuat orang seruangan ini mabuk," tanya JPU.
Atas pertanyaan JPU, Jalaludin tetap tegas menyatakan baru perdana melakukannya sebab terdesak kebutuhan ekonomi untuk melanjutkan hidup. Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan. Agendanya yakni tuntutan.
Berita Terkait
-
Pilot Malaysia Penyelundup Ekstasi Diduga Beraksi di Banyak Negara Sejak 2024
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Siapa Atef Najib? Eks Petinggi Suriah yang Dijatuhi Hukuman Mati Bersama Bashar al-Assad
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Menteri Hukum Mending Dorong RUU Perampasan Aset, Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia