Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:12 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Anak mantan Gubernur Kepri periode 2020-2021, Isdianto, berinisial AR (41) segera disidang. Berkas perkara kasus kasus korupsi yang diduga melibatkannya sudah P21.

AR diduga diduga melakukan korupsi dana hibah terjadi dalam lingkup Dispora Kepri.

"Untuk berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, melansir batamnews--jaringan suara.com, Sabtu (29/7/2023).

Tak hanya AR, dua rekannya berinisial TWW dan ASR telah diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan pada Rabu (26/7/2023) sore.

Baca Juga: Breaking News! Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jamban Mewah di Bekasi Masuk Tahap Sidik KPK

Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang sebelum ditahan di Tahanan Tipikor.

"Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang penyidikan ketiga tersangka sudah lengkap p21," tambahnya.

Sebelumnya, anak mantan Gubernur Kepri, Ari Rosandi, terlibat dugaan kasus korupsi terkait dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri pada tahun anggaran 2020.

Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta ketika berusaha melarikan diri dari kediamannya di Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Petinggi KPK dan TNI Disorot Publik Usai Intervensi Penetapan Tersangka Kabasarnas

Load More