Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 26 Juli 2023 | 15:36 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Sabu seberat 19,896 kilogram (kg) dari Malaysia hendak diedarkan ke Medan digagalkan Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang).

"Satresnarkoba Polresta Barelang pada tanggal 20 Juli 2023, berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,896 kg, atau hampir 20 kg dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Rabu.

Lanjut dia, tiga orang dinyatkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DDK, W dan K yang berperan sebagai kurir.

"Tersangka yang kami amankan ada tiga orang, satu berhasil diamankan di Nongsa, Kota Batam dan dua orang di Medan, Sumatera Utara. Ketiga orang ini mengaku sebagai kurir, cuma kami terus dalami. Karena terutama yang di Medan ini, bisa jadi mereka ini adalah bandar, karena mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba," katanya.

Baca Juga: BP Batam Bantah Panji Gumilang Beli Lahan di Galang: Tak Ada Datanya

Peredaran narkotika ini diketahui dari penangkapan tersangka DDK di Perairan Nongsa, di mana dia melakukan penjemputan sabu tersebut di laut perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Dari DDK, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak kardus sebanyak 20 paket. Dari tangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka di Medan.

"DDK ini disuruh oleh K untuk menjemput sabu di tengah laut dan dibawa lagi ke Medan. Pelaku ini diiming-imingi upah puluhan juta rupiah," katanya.

Dengan adanya pengungkapan ini, kata dia, artinya bisa diketahui perairan Batam ini sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran sabu di Indonesia.

"Maka dari itu saya menekankan kepada anggota, agar lebih keras dalam bekerja, dalam pengawasan terutama," kata dia.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Harus Lihat, Tegasnya Bojan Hodak saat Beri Team Talk Klub Malaysia

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. [antara]

Load More