
SuaraBatam.id - Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Sarafuddin Aluan membantah disebut melakukan penghinaan terhadap partai dan Sekjen PDIP.
"Itu tidak benar, bukan saya yang berniat mencemarkan nama baik Sekjen atau partainya. Itu adalah artikel berita yang sebelumnya telah diposting dan diteruskan oleh sekian ratus ribu orang," ungkap Sarafudin.
Mengenai artikel pemberitaan yang menjadi awal masalah, Sarafuddin menuturkan bahwa awalnya ia menerima artikel yang menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan.
Setelah menerima artikel tersebut, Sarafuddin menuturkan bahwa secara tidak sengaja, ia meneruskan pesan tersebut ke dalam grup WhatsApp Kepri Discussion pada, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Diduga Hina Sekjen PDIP, Soerya Respationo Laporkan Stafsus Gubernur Kepri ke Mapolda
"Kalau tidak salah ketidaksengajaan itu terjadi pada pukul 14.30 WIB. Dan yang perlu digarisbawahi, bahwa tidak hanya artikel. Mengenai kalimat penyerta di postingan berita itu, juga dibuat oleh orang yang pertama kali menyebarkan itu melalui media sosial. Jadi bukan saya yang buat," tegasnya.
Namun sekitar pukul 15.45 WIB, Sarafudin juga mengaku adanya pemberitaan klarifikasi dari KPK, mengenai informasi pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP yang ternyata merupakan berita bohong atau hoax.
Pada saat itu, Sarafuddin mengaku bahwa postingan awal yang dilakukannya secara tidak sengaja, sudah menjadi perdebatan dari para anggota grup.
"Saya mau hapus postingan itu sudah tidak bisa. Saya juga terkejut, dan memang saya tidak ada niat sama seklai untuk menghina siapapun," paparnya.
Sarafudin juga membantah turut menyebarkan berita bohong dengan menggunakan platform media sosial seperti akun Facebook.
"Saya sendiri tidak memiliki akun Facebook," lanjutnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan pihaknya telah menerima laporan Kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Stafsus Gubernur Kepri.
"Benar kami telah menerima laporan dengan nomor LP-B/49/V/2022/SPKT-Kepri. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," tuturnya.
Pada laporan tersebut, Harry menegaskan terlapor melanggar Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE.
"Karena ini berupa laporan awal, jadi barang bukti pendukung juga belum dapat kami sampaikan saat ini," terangnya
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tidak Mau Kalah dengan Fadli Zon, PDIP Bakal Tulis Sejarah Versi Sendiri?
-
Elite PDIP Siap Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno, Djarot hingga Once Mekel Bakal Adu Balap Lari
-
Khawatir Polemik 4 Pulau Picu Masalah Baru Aceh-Sumut, Bupati Tapteng Masinton Bilang Ini
-
Usai Iran Diserang, PDIP Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Beri Sanksi ke Israel
-
Inkonsistensi Prabowo Soal Reshuffle: Antara Ultimatum dan Kalkulasi Politik
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!