
SuaraBatam.id - Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri), Soerya Respationo, Jumat (30/9/2022) pagi mendatangi Mapolda Kepri.
Dari informasi yang diterima, kedatangan Soerya yang didampingi sejumlah petinggi Partai PDI Perjuangan Kepri ini, ingin melaporkan salah satu staf khusus (stafsus) Gubernur Kepri yang dianggap menghina Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Benar kami kemari ingin melaporkan salah satu stafsus Gubernur Kepri, atas nama Sarafuddin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sekjen kami," ungkapnya, Jumat (30/9/2022).
Soerya menuturkan, awal pelaporan ini bermula dari penyebaran artikel berita salah satu portal berita Nasional, yang dilakukan oleh Sarafuddin.
Baca Juga: Geger Video KPK Geledah Rumah Sekjen PDI Perjuangan Temukan Uang Rp50 Miliar, Begini Faktanya
Penyebaran berita ini diketahui dilakukan di dua platform media sosial, yaitu melalui grup WhatsApp dan juga akun Facebook pribadinya.
"Masalah ini berawal dari penyebaran artikel berita di grup KEPRI DISCUSSION, Sarafudin juga menambahkan 'KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi," tegasnya.
Namun setelah menelusuri mengenai artikel ini, pihaknya menemukan bahwa artikel tersebut adalah berita bohong atau hoax.
Dengan penyebaran informasi ini, Soerya menyebut bahwa Sarafudin melanggar Undang-Undang ITE, terlebih artikel yang sama juga turut diposting di akun media sosial pribadinya.
"Kita harus paham bermedia sosial harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum. Apalagi yang menyebar informasi bohong adalah tokoh politik, ia sebagai stafsus gubernur. Orang yang berada di lingkungan Gubernur Kepri yang bisa merusak nama baik Gubernur," paparnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto dan Temukan Rp 150 M?
Tidak hanya itu, Soerya juga menuturkan peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri, yang kemudian membahas polemik ini bersama seluruh kader PDI Perjuangan di Kepri.
"Hal ini kemudian membuat panas para kader PDI Perjuangan. Namun kami sebagai pimpinan, meminta seluruh kader untuk tenang hingga akhirnya hari ini kami melaporkan ini ke Polda Kepri," terangnya.
Soerya juga menambahkan, alasan PDIP Kepri melaporkan Stafsus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan ke Polda Kepri, sebagai upaya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Kenapa kami melaporkan, untuk menghindari tindakan kader partai diluar sana. Kan PDIP kader militan masih banyak takutnya ada upaya yang tidak diinginkan makannya kita mengambil tindakan hukum. Pelaporan ini diperintahkan seluruh Indonesia. Ketua sekretaris partai. DPP juga akan melaporkan ke Bareskrim. Ini instruksi DPP," ujarnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Alat Bukti 'Ilegal' Kasus Hasto? Ahli Pidana Sebut Tak Bisa Jadi Barang Bukti di Pengadilan
-
Hasto Gunakan AI untuk Pledoi di Sidang: Terobosan Hukum atau Ancaman Keadilan?
-
Ahli Pidana Sebut Ahli Bahasa Tak Bisa Nilai Konteks 'Ok Sip' pada Pesan Hasto dan Saeful Bahri
-
Ahli di Sidang Hasto Sebut Perintangan Tak Masuk Akal pada Perkara yang Belum Pro Justitia
-
Di Sidang, Teman Kuliah Ungkap Keluhan Hasto Namanya Dicatut Orang Demi Iming-iming Jabatan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
Pilihan
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal