SuaraBatam.id - Seorang pria di Batam nekat menganiaya kekasihnya berinisial U hanya lantaran hal sepele yaitu berebut toilet kamar hotel.
Gara-gara itu, lelaki berinisial Z harus berurusan dengan pihak berwajib. Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel di kawasan Lubukbaja pada Senin (19/9/2022) lalu.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengungkapkan bahwa sejoli ini merupakan pasangan kekasih.
Diceritakan bahwa saat itu, U tengah merawat anaknya yang sedang sakit. Ia kemudian menuju ke toilet lantaran kebelet buang air kecil.
Lalu di saat bersamaan, Z juga hendak masuk ke dalam toilet tersebut.
"Mereka tinggal bersama, jadi saat itu sama-sama kebelet (buang air kecil) dan hendak masuk ke toilet," ujar Budi dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Perselisihan pun terjadi. Z yang tak terima tiba-tiba langsung memukul wajah kekasihnya.
Umayana lantas berlari ke lantai bawah dan meminta bantuan resepsionis hotel.
Namun, sang resepsionis menolak permintaan tolong tersebut dengan alasan tidak mau ikut campur dalam permasalahan U dengan Z.
Perempuan itu kembali masuk ke dalam kamar hotel. Namun Z masih tetap tersulut emosi dan mengusir U tersebut sembari mengancam menggunakan sebilah pisau.
Merasa terancam, U langsung keluar dari kamar dan melapor ke Polsek Lubukbaja. Usai menerima laporan, petugas menangkap Z dan membawanya ke Polsek Lubukbaja untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengakui apa yang telah ia lakukan terhadap wanita atau korban tersebut," terang dia.
Saat ini pelaku tengah berada di Polsek Lubukbaja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar bukti berobat, 1 bilah pisau serta bukti foto luka yang dialami korban.
"Atas perbuatannya pelaku Z dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan 335 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun," tegasnya.
Berita Terkait
-
Angkat Lagi Isu Pertemuan Di Toilet, MAKI Minta KPK Usut Dugaan KKN Rekrutmen Hakim Agung
-
Bharada E Berdoa di Dalam Toilet karena Gelisah, Ferdy Sambo Minta Dirinya Tembak Brigadir J
-
Bikin Ngeri dan Jijik, Perempuan Ini Temukan Bekas Darah dan Cairan Misterius di Seprai Kamar Hotel!
-
Diduga Digunakan untuk Penyeludupan di Kepri, Bea Cukai Keluarkan Larangan Penggunaan Kapal HSC
-
Jelang Pemilu 2024, KPU Batam Catat 12 Ribu Data Parpol Belum Penuhi Syarat
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen