SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat 12 ribu berkas data dari total keanggotaan yang diinput 24 Partai Politik peserta Pemilu perlu perbaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Batam, Willy mengatakan, 12 ribu data yang dimaksud boleh melakukan perbaikan adalah yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara yang status yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus mengganti pernyataan keanggotaan.
"Orangnya yang harus di ganti. Karena TMS tidak terdaftar dalam pemilihan berkelanjutan," jelasnya, Kamis (22/9/2022).
Dari 12 ribu data tersebut, pihaknya masih menemukan foto identitas atau KTP dan kartu anggota yang tidak sesuai.
Maka dari itu, sebelum masuk pada verifikasi faktual yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2022 mendatang, seluruh parpol sudah memperbaiki berkas administrasi.
"Masih ada waktu sekarang," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius mengungkapkan, verifikasi yang dilakukan di tingkat Kota sesuai dengan langkah verifikasi yang saat ini berlangsung di Pusat.
"Kita sudah sampai tahap perbaikan. Kemarin tahap administrasi sudah selesai. Kita di Batam ada 24 partai. 100 persen yang ada di pusat kita verifikasi di Batam," tegasnya.
Baca Juga: Megawati Larang Kader Dansa-dansa Politik Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Ya Sudah!
Dalam verifikasi itu, terdapat sejumlah poin penilaian, yakni sekretariat, pengurus, hingga keanggotaannya.
Dari berbagai poin itu, yang cukup menjadi perhatian utama ialah jumlah keanggotaan, dan setiap Parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal hingga 1000 orang.
"Parpol nanti input lewat sipol baru kami verifikasi lagi. Ada keanggotaan, sekretariat, pengurus, dan keanggotaan. Setiap parpol harus bisa input minimal 1000 anggota Parpol," lanjutnya.
Martius melanjutkan, pihaknya kini masih berkoodinasi dengan para Parpol serta Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Usai tahapan perbaikan itu, proses verifikasi akan masuk pada fase verifikasi faktual sejak 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerja.
"Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu," terangnya.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar