Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 22 September 2022 | 20:22 WIB
Ketua dan Komisioner KPU Batam Memberikan Penjelasan Terkait Perbaikan Data Para Peserta Pemilu (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat 12 ribu berkas data dari total keanggotaan yang diinput 24 Partai Politik peserta Pemilu perlu perbaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Batam, Willy mengatakan, 12 ribu data yang dimaksud boleh melakukan perbaikan adalah yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Sementara yang status yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus mengganti pernyataan keanggotaan.

"Orangnya yang harus di ganti. Karena TMS tidak terdaftar dalam pemilihan berkelanjutan," jelasnya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Megawati Larang Kader Dansa-dansa Politik Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Ya Sudah!

Dari 12 ribu data tersebut, pihaknya masih menemukan foto identitas atau KTP dan kartu anggota yang tidak sesuai.

Maka dari itu, sebelum masuk pada verifikasi faktual yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2022 mendatang, seluruh parpol sudah memperbaiki berkas administrasi.

"Masih ada waktu sekarang," katanya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius mengungkapkan, verifikasi yang dilakukan di tingkat Kota sesuai dengan langkah verifikasi yang saat ini berlangsung di Pusat.

"Kita sudah sampai tahap perbaikan. Kemarin tahap administrasi sudah selesai. Kita di Batam ada 24 partai. 100 persen yang ada di pusat kita verifikasi di Batam," tegasnya.

Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Vaksin PCV untuk Sasaran 33.983 Bayi

Dalam verifikasi itu, terdapat sejumlah poin penilaian, yakni sekretariat, pengurus, hingga keanggotaannya.

Dari berbagai poin itu, yang cukup menjadi perhatian utama ialah jumlah keanggotaan, dan setiap Parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal hingga 1000 orang.

"Parpol nanti input lewat sipol baru kami verifikasi lagi. Ada keanggotaan, sekretariat, pengurus, dan keanggotaan. Setiap parpol harus bisa input minimal 1000 anggota Parpol," lanjutnya.

Martius melanjutkan, pihaknya kini masih berkoodinasi dengan para Parpol serta Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Usai tahapan perbaikan itu, proses verifikasi akan masuk pada fase verifikasi faktual sejak 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerja.

"Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu," terangnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More