SuaraBatam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mencatat 12 ribu berkas data dari total keanggotaan yang diinput 24 Partai Politik peserta Pemilu perlu perbaikan berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Batam, Willy mengatakan, 12 ribu data yang dimaksud boleh melakukan perbaikan adalah yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sementara yang status yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus mengganti pernyataan keanggotaan.
"Orangnya yang harus di ganti. Karena TMS tidak terdaftar dalam pemilihan berkelanjutan," jelasnya, Kamis (22/9/2022).
Dari 12 ribu data tersebut, pihaknya masih menemukan foto identitas atau KTP dan kartu anggota yang tidak sesuai.
Maka dari itu, sebelum masuk pada verifikasi faktual yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2022 mendatang, seluruh parpol sudah memperbaiki berkas administrasi.
"Masih ada waktu sekarang," katanya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius mengungkapkan, verifikasi yang dilakukan di tingkat Kota sesuai dengan langkah verifikasi yang saat ini berlangsung di Pusat.
"Kita sudah sampai tahap perbaikan. Kemarin tahap administrasi sudah selesai. Kita di Batam ada 24 partai. 100 persen yang ada di pusat kita verifikasi di Batam," tegasnya.
Baca Juga: Megawati Larang Kader Dansa-dansa Politik Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Ya Sudah!
Dalam verifikasi itu, terdapat sejumlah poin penilaian, yakni sekretariat, pengurus, hingga keanggotaannya.
Dari berbagai poin itu, yang cukup menjadi perhatian utama ialah jumlah keanggotaan, dan setiap Parpol wajib memiliki jumlah keanggotaan minimal hingga 1000 orang.
"Parpol nanti input lewat sipol baru kami verifikasi lagi. Ada keanggotaan, sekretariat, pengurus, dan keanggotaan. Setiap parpol harus bisa input minimal 1000 anggota Parpol," lanjutnya.
Martius melanjutkan, pihaknya kini masih berkoodinasi dengan para Parpol serta Badam Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.
Usai tahapan perbaikan itu, proses verifikasi akan masuk pada fase verifikasi faktual sejak 15 Oktober 2022 dengan waktu 21 hari kerja.
"Kita samakan persepsi statusnya apakah sudah Memenuhi Syarat (MS) atau masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) itu bisa melakukan perbaikan saat ini begitu juga yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) parpol bisa mengganti anggotanya itu," terangnya.
Berita Terkait
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam