SuaraBatam.id - Banyak warga usia minimal 18 tahun yang tidak dapat berangkat lantaran belum vaksin ketiga atau booster di Tanjungpinang dan Kijang. Sementara stok di daerah itu sudah habis.
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Tanjungpinang Handono, di Tanjungpinang, Rabu.
Namun, ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan Pelni di Kijang, untuk mengambil kebijakan khusus mempermudah syarat perjalanan ke luar provinsi.
"Pihak Pelni dan bandara mengambil kebijakan khusus, namun harus ada surat keterangan dari Dinkes Tanjungpinang bahwa calon penumpang tersebut tidak dapat vaksin lantaran stok vaksin habis," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Capaian Vaksin Booster di DIY Belum Maksimal, Ini Penyebabnya
Badan Penanggulangan Bencana Nasional RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/2022 tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku mulai 25 Agustus 2022. Syarat PPDN bagi pelaku perjalanan usia minimal 18 tahun yakni wajib booster.
"Meski ada diskresi lantaran vaksin habis, bukan berarti langsung boleh berangkat, melainkan wajib tes PCR. Syarat hasil tes negatif PCR bagi yang sudah vaksin dosis kedua itu berdasarkan ketentuan sebelum 'booster'," ujarnya.
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) Nomor 77 dan Nomor 78 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ketentuan itu berlaku khusus untuk perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara dan laut wajib tes PCR.
Hasil tes PCR itu hanya berlaku selama tiga hari.
Baca Juga: Cenderung Stagnan, Capaian Vaksin Booster Covid-19 di DIY Masih 42,83 Persen
Pelaksana Harian Koordinator Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang Nurlina mengatakan kondisi sekarang dilematis karena di satu sisi petugas KKP merupakan pelaksana lapangan yang melaksanakan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sampai sekarang ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan antarwilayah adalah wajib booster.
Berita Terkait
-
3 Produk ASI Booster Terkenal yang Ternyata Terdaftar Bukan Buat Ibu Menyusui, BPOM Beri Sanksi
-
Butuh Mood Booster? 4 Lagu TXT Ini Dijamin Bikin Kamu Semangat Lagi!
-
Mengenal Skin Booster, Perawatan Andalan Untuk Wujudkan Kulit Glowing dan Sehat di Tahun 2025
-
Jessica Iskandar Konsumsi ASI Booster dengan Kandungan Jantung Pisang, Apa Manfaatnya?
-
Nggak Cuma Glowing, Ini 3 Manfaat Serum Niacinamide 20% dan Rice Glow Booster
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
BRI Berhasil Dorong UMKM Papua Barat, Papua Global Spices Melesat ke Pasar Internasional
-
Dua Bocah di Karimun Meninggal Mendadak, Diduga Usai Makan Mi Gelas
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?