Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 21 September 2022 | 14:53 WIB
Bandara RHF Tanjungpinang mulai dipadati penumpang yang tiba dan berangkat dengan rute, Tanjungpinang-Jakarta, Senin (25/4/2022). [Suara.com/Rico Barino]

"Belum ada peraturan gubernur sebagai pedoman kebijakan khusus di lapangan sehingga kami masih menggunakan kebijakan pusat," ujarnya.

Terkait kebijakan khusus yang memperbolehkan warga usia minimal 18 tahun melakukan perjalanan udara dan laut meski tanpa booster, menurut dia tergantung kepada pihak maskapai dan Pelni.

"Ini akan lebih baik kalau ada kebijakan dari Satgas Penanganan COVID-19 daerah," katanya. [antara]

Baca Juga: Capaian Vaksin Booster di DIY Belum Maksimal, Ini Penyebabnya

Load More