Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 19 September 2022 | 17:21 WIB
Kapolreta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Merilis Pelaku Penjambretan yang Viral di Media Sosial (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Seorang bocah berinisial M (10) warga Lubuk Baja, menerima penghargaan dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (19/9/2022).

Ia mendapat penghargaan karena tindakan heroiknya mengejar jambret.

Tidak hanya penghargaan, M juga menerima satu unit handphone dikarenakan tindakan heroik yang dilakukannya, saat peristiwa penjambretan yang berusaha digagalkannya menimpa kakaknya yang berinisial I (12).

Nugroho menuturkan, penghargaan yang diberikan oleh Polresta Barelang ini, berawal dari penjambretan yang dilakukan RS (33), di kawasan Kampung Utama, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau pada, Minggu (28/8/2022)

Baca Juga: Ditinggal Ortu Karaoke, Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Kamar Hotel di Pekanbaru

"Kejadian ini juga sempat viral, karena tertangkap kamera CCTV bagaimana prosesi M sebagai pahlawan keluarganya. Berusaha menghentikan RS yang ingin kabur setelah merampas handphone kakaknya," paparnya.

Nugroho menuturkan, sebelum melancarkan aksinya pelaku sempat berpura-pura ingin membeli rokok yang kebetulan tengah dijaga oleh kedua kakak beradik tersebut.

Di saat bersamaan, pelaku juga mengutarakan ingin menghubungi temannya, dan berniat meminjam handphone yang tengah dipegang oleh korban I.

Pelaku juga diketahui telah mengamati aktivitas di warung tersebut, dan mengetahui bahwa warung hanya dijaga oleh kedua korban.

"Setelah mendapat handphone korban, pelaku langsung berupaya melarikan diri dengan menaikki sepeda motor," lanjutnya.

Baca Juga: Mengenal Ritual Unik India, Bocah Dilempar ke Kotoran Sapi Berharap Dapat Keberuntungan

Melihat tindakan pelaku, korban I kemudian berteriak meminta tolong, hal ini sontak membuat korban M ikut mengejar pelaku yang telah berada di atas sepeda motor.

Tindakan spontan yang ditunjukkan M, kemudian membuat pelaku panik dan memacu sepeda motornya.

Namun, M yang tidak ingin kehilangan pelaku kemudian memegang bagian belakang sepeda motor pelaku dengan niat ingin menghentikan laju sepeda motornya sembari berteriak.

Pelaku yang tidak ingin tertangkap warga, pelaku tetap melaju sepeda motornya, hingga membuat korban sempat terseret hingga 100 meter.

"Karena ini M menderita luka di sekujur tubuhnya akibat terseret sepeda motor. Korban kemudian ditolong warga dan langsung dibawa menuju Rumah Sakit Budi Kemuliaan," ungkapnya.

Korban yang didampingi oleh orangtuanya, kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian.

Dan kemudian keberadaan pelaku RS berhasil diketahui, dan diamankan di kawasan Mitra Mall Batuaji pada, Sabtu (17/9/2022).

"Saat akan diamankan, pelaku ini berontak dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BP 2761 QL, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A yang sempat dijual, dan satu buah helm merk R6 warna merah pasang baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 365 ayat 1 KUHP pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More