SuaraBatam.id - Seorang bocah berinisial M (10) warga Lubuk Baja, menerima penghargaan dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (19/9/2022).
Ia mendapat penghargaan karena tindakan heroiknya mengejar jambret.
Tidak hanya penghargaan, M juga menerima satu unit handphone dikarenakan tindakan heroik yang dilakukannya, saat peristiwa penjambretan yang berusaha digagalkannya menimpa kakaknya yang berinisial I (12).
Nugroho menuturkan, penghargaan yang diberikan oleh Polresta Barelang ini, berawal dari penjambretan yang dilakukan RS (33), di kawasan Kampung Utama, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau pada, Minggu (28/8/2022)
"Kejadian ini juga sempat viral, karena tertangkap kamera CCTV bagaimana prosesi M sebagai pahlawan keluarganya. Berusaha menghentikan RS yang ingin kabur setelah merampas handphone kakaknya," paparnya.
Nugroho menuturkan, sebelum melancarkan aksinya pelaku sempat berpura-pura ingin membeli rokok yang kebetulan tengah dijaga oleh kedua kakak beradik tersebut.
Di saat bersamaan, pelaku juga mengutarakan ingin menghubungi temannya, dan berniat meminjam handphone yang tengah dipegang oleh korban I.
Pelaku juga diketahui telah mengamati aktivitas di warung tersebut, dan mengetahui bahwa warung hanya dijaga oleh kedua korban.
"Setelah mendapat handphone korban, pelaku langsung berupaya melarikan diri dengan menaikki sepeda motor," lanjutnya.
Baca Juga: Ditinggal Ortu Karaoke, Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Kamar Hotel di Pekanbaru
Melihat tindakan pelaku, korban I kemudian berteriak meminta tolong, hal ini sontak membuat korban M ikut mengejar pelaku yang telah berada di atas sepeda motor.
Tindakan spontan yang ditunjukkan M, kemudian membuat pelaku panik dan memacu sepeda motornya.
Namun, M yang tidak ingin kehilangan pelaku kemudian memegang bagian belakang sepeda motor pelaku dengan niat ingin menghentikan laju sepeda motornya sembari berteriak.
Pelaku yang tidak ingin tertangkap warga, pelaku tetap melaju sepeda motornya, hingga membuat korban sempat terseret hingga 100 meter.
"Karena ini M menderita luka di sekujur tubuhnya akibat terseret sepeda motor. Korban kemudian ditolong warga dan langsung dibawa menuju Rumah Sakit Budi Kemuliaan," ungkapnya.
Korban yang didampingi oleh orangtuanya, kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian.
Dan kemudian keberadaan pelaku RS berhasil diketahui, dan diamankan di kawasan Mitra Mall Batuaji pada, Sabtu (17/9/2022).
"Saat akan diamankan, pelaku ini berontak dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BP 2761 QL, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A yang sempat dijual, dan satu buah helm merk R6 warna merah pasang baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 365 ayat 1 KUHP pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Berapa Tahun Penjara Kasus Jambret? Hati-hati Bisa Pidana Mati
-
Bagaimana Cara Melawan Jambret?
-
Heroik! Mahasiswi Jogja Nekat Tabrak Penjambret, Polisi Jamin Korban Tak Dipidana
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi