Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 19 September 2022 | 17:21 WIB
Kapolreta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Merilis Pelaku Penjambretan yang Viral di Media Sosial (suara.com/partahi)

Tindakan spontan yang ditunjukkan M, kemudian membuat pelaku panik dan memacu sepeda motornya.

Namun, M yang tidak ingin kehilangan pelaku kemudian memegang bagian belakang sepeda motor pelaku dengan niat ingin menghentikan laju sepeda motornya sembari berteriak.

Pelaku yang tidak ingin tertangkap warga, pelaku tetap melaju sepeda motornya, hingga membuat korban sempat terseret hingga 100 meter.

"Karena ini M menderita luka di sekujur tubuhnya akibat terseret sepeda motor. Korban kemudian ditolong warga dan langsung dibawa menuju Rumah Sakit Budi Kemuliaan," ungkapnya.

Baca Juga: Ditinggal Ortu Karaoke, Balita Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Kamar Hotel di Pekanbaru

Korban yang didampingi oleh orangtuanya, kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian.

Dan kemudian keberadaan pelaku RS berhasil diketahui, dan diamankan di kawasan Mitra Mall Batuaji pada, Sabtu (17/9/2022).

"Saat akan diamankan, pelaku ini berontak dan berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BP 2761 QL, satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A yang sempat dijual, dan satu buah helm merk R6 warna merah pasang baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 365 ayat 1 KUHP pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Mengenal Ritual Unik India, Bocah Dilempar ke Kotoran Sapi Berharap Dapat Keberuntungan

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More