SuaraBatam.id - Motif utama Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atas Brigadir J mulai terkuak.
Dalam agenda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo nekat menghabisi nyawa Brigadir J lantaran marah kepada korban.
Alasan Ferdy Sambo marah dan emosi kepada Brigadir J, setelah ia mendapat laporan dari istrinya yakni PC, saat mereka masih berada di Magelang.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi dari Hops.id--jaringan suara.com, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, meski tidak disebutkan alasan jelas terkait tindakan Brigadir J kepada PC, Ferdy Sambo menganggap tindakan Brigadir J tersebut sudah merusak martabat keluarga.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujar Andi.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun lantas memanggil ajudan lainnya yaksi tersangka RR serta tersangka RE untuk merencanakan pembuhunan terhadap Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ungkap Andi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: LPSK Dibuat Bingung dengan Kondisi Istri Ferdy Sambo, Edwin: 'Respon Dong'
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam mengeksekusi Brigadir J.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambung Agus.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka di Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh Tim Khusus (timsus) Polri.
Kini, keempat tersangka terancam hukuman penjara dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Berita Terkait
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Polri Didesak Usut Kasus Penghinaan Pandji Pragiwaksono ke Adat Toraja
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen