SuaraBatam.id - Motif utama Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atas Brigadir J mulai terkuak.
Dalam agenda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo nekat menghabisi nyawa Brigadir J lantaran marah kepada korban.
Alasan Ferdy Sambo marah dan emosi kepada Brigadir J, setelah ia mendapat laporan dari istrinya yakni PC, saat mereka masih berada di Magelang.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi dari Hops.id--jaringan suara.com, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, meski tidak disebutkan alasan jelas terkait tindakan Brigadir J kepada PC, Ferdy Sambo menganggap tindakan Brigadir J tersebut sudah merusak martabat keluarga.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujar Andi.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun lantas memanggil ajudan lainnya yaksi tersangka RR serta tersangka RE untuk merencanakan pembuhunan terhadap Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ungkap Andi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: LPSK Dibuat Bingung dengan Kondisi Istri Ferdy Sambo, Edwin: 'Respon Dong'
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam mengeksekusi Brigadir J.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambung Agus.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka di Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh Tim Khusus (timsus) Polri.
Kini, keempat tersangka terancam hukuman penjara dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Berita Terkait
-
Bongkar Polemik Ijazah Gibran, Pakar UMY: Pintu Masuk Pidananya Ada di Kementerian Pendidikan
-
Sempat Kabur ke Seoul! Buronan Penyelundup iPhone Senilai Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
-
Kenapa Cuma Nama Ferdy Sambo? Rieke Diah Pitaloka Protes Pemaparan Ditjen PAS di DPR
-
Profil 2 Napi yang Nikmati Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo Terseret
-
Skenario Sang Jenderal: Runtuhnya Tembok Kebohongan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Resmi Berganti, Kapolda Kepri Baru Ingin Wujudkan Polri yang Modern
-
Pemkab Natuna Resmi Buka Lomba Gasing, Digelar Selama 10 Hari
-
BRI Hadirkan Pilihan Investasi ESG untuk Dukung Tujuan Keuangan Jangka Panjang
-
Lion Air Rute Batam-Jambi Batal Terbang Gegara Kabut Asap
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan