SuaraBatam.id - Motif utama Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atas Brigadir J mulai terkuak.
Dalam agenda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo nekat menghabisi nyawa Brigadir J lantaran marah kepada korban.
Alasan Ferdy Sambo marah dan emosi kepada Brigadir J, setelah ia mendapat laporan dari istrinya yakni PC, saat mereka masih berada di Magelang.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi dari Hops.id--jaringan suara.com, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, meski tidak disebutkan alasan jelas terkait tindakan Brigadir J kepada PC, Ferdy Sambo menganggap tindakan Brigadir J tersebut sudah merusak martabat keluarga.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujar Andi.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun lantas memanggil ajudan lainnya yaksi tersangka RR serta tersangka RE untuk merencanakan pembuhunan terhadap Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ungkap Andi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: LPSK Dibuat Bingung dengan Kondisi Istri Ferdy Sambo, Edwin: 'Respon Dong'
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam mengeksekusi Brigadir J.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambung Agus.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka di Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh Tim Khusus (timsus) Polri.
Kini, keempat tersangka terancam hukuman penjara dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Berita Terkait
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar