SuaraBatam.id - Motif utama Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan atas Brigadir J mulai terkuak.
Dalam agenda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa Ferdy Sambo nekat menghabisi nyawa Brigadir J lantaran marah kepada korban.
Alasan Ferdy Sambo marah dan emosi kepada Brigadir J, setelah ia mendapat laporan dari istrinya yakni PC, saat mereka masih berada di Magelang.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi dari Hops.id--jaringan suara.com, Jumat, 12 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, meski tidak disebutkan alasan jelas terkait tindakan Brigadir J kepada PC, Ferdy Sambo menganggap tindakan Brigadir J tersebut sudah merusak martabat keluarga.
“Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujar Andi.
Setelah itu, Ferdy Sambo pun lantas memanggil ajudan lainnya yaksi tersangka RR serta tersangka RE untuk merencanakan pembuhunan terhadap Brigadir J.
"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," ungkap Andi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Baca Juga: LPSK Dibuat Bingung dengan Kondisi Istri Ferdy Sambo, Edwin: 'Respon Dong'
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam mengeksekusi Brigadir J.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambung Agus.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka di Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat oleh Tim Khusus (timsus) Polri.
Kini, keempat tersangka terancam hukuman penjara dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Berita Terkait
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!
-
Diburu dari Pontianak hingga Penang, The Doctor Otak Jaringan Narkoba Ko Erwin Akhirnya Tertangkap
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman
-
Program Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya