SuaraBatam.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diseludupkan oleh 13 kapal dari luar negeri ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022.
"Temuan berawal ketika kapal-kapal itu memasuki pelabuhan di Kepri, namun diduga tidak memenuhi syarat berlayar. Salah satunya sertifikat keselamatan, statusnya belum bisa beroperasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta saat dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, dikutip antara.
Boyamin menyebut berdasarkan hasil uji sampling oleh laboratorium berwenang terhadap barang yang diangkut kapal-kapal bersangkutan, diduga limbah B3 bukan sebagaimana dokumen barang yang dilaporkan, yaitu minyak bakar atau fuel oil.
Limbah B3 tersebut diduga diselundupkan perusahaan tertentu untuk ditimbun di lubang-lubang bekas tambang di wilayah Kepri, sehingga berpotensi membahayakan kondisi alam lingkungan sekitar.
"Kalau memang itu sesuai barangnya, harusnya negara mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per kapal sebesar Rp1 miliar. Tapi nyatanya, diduga hanya didenda administrasi dari instansi berwenang," ujar Boyamin.
Ia memperkirakan perusahaan yang menyelundupkan limbah B3 ini melalui jalur laut yang tak perlu dicek barangnya.
"Makanya, kami akan minta instansi berwenang mencabut izin fasilitas jalur hijau atau tak perlu dicek barangnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Boyamin juga meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan berlayar tanpa izin atau pelayaran ilegal yang dilakukan kapal-kapal pengangkut limbah B3 tersebut.
"Berkaitan dengan kasus ini, sebenarnya banyak hal yang bisa diselidiki. Selain dugaan pelayaran ilegal, juga dugaan limbah beracun, dan hilangnya pendapatan negara dari sisi PNBP," sebut Boyamin.
Baca Juga: Viral Video Tukang Parkir Caci Maki Pengendara Mobil, Polisi Turun Tangan
Ia pun memastikan segera turun ke Kepri untuk melaporkan dugaan penyelundupan limbah B3 ke aparat yang berwenang.
Boyamin turut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan terkait dugaan mengimpor limbah tanpa izin.
"KLHK baru-baru ini juga telah menindak kasus penyelundupan limbah beracun di Kepri, di mana seorang pelaku divonis penjara 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam," demikian Boyamin. [antara]
Berita Terkait
-
Filter Laut yang Kita Santap: Dilema Kerang Hijau dan Kesehatan
-
Indonesia dalam Pusaran Waste Colonialism: Saat Limbah Global Berlabuh di Negeri Sendiri
-
Limbah Makanan Menggunung, Ini Solusi Sederhana untuk Menguranginya
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Fast Fashion Picu Limbah, Bisakah Cost Per Wear Jadi Solusi Belanja Lebih Bijak?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman
-
Program Beasiswa Kepri 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya