
SuaraBatam.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diseludupkan oleh 13 kapal dari luar negeri ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022.
"Temuan berawal ketika kapal-kapal itu memasuki pelabuhan di Kepri, namun diduga tidak memenuhi syarat berlayar. Salah satunya sertifikat keselamatan, statusnya belum bisa beroperasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta saat dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, dikutip antara.
Boyamin menyebut berdasarkan hasil uji sampling oleh laboratorium berwenang terhadap barang yang diangkut kapal-kapal bersangkutan, diduga limbah B3 bukan sebagaimana dokumen barang yang dilaporkan, yaitu minyak bakar atau fuel oil.
Limbah B3 tersebut diduga diselundupkan perusahaan tertentu untuk ditimbun di lubang-lubang bekas tambang di wilayah Kepri, sehingga berpotensi membahayakan kondisi alam lingkungan sekitar.
Baca Juga: Viral Video Tukang Parkir Caci Maki Pengendara Mobil, Polisi Turun Tangan
"Kalau memang itu sesuai barangnya, harusnya negara mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per kapal sebesar Rp1 miliar. Tapi nyatanya, diduga hanya didenda administrasi dari instansi berwenang," ujar Boyamin.
Ia memperkirakan perusahaan yang menyelundupkan limbah B3 ini melalui jalur laut yang tak perlu dicek barangnya.
"Makanya, kami akan minta instansi berwenang mencabut izin fasilitas jalur hijau atau tak perlu dicek barangnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Boyamin juga meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan berlayar tanpa izin atau pelayaran ilegal yang dilakukan kapal-kapal pengangkut limbah B3 tersebut.
"Berkaitan dengan kasus ini, sebenarnya banyak hal yang bisa diselidiki. Selain dugaan pelayaran ilegal, juga dugaan limbah beracun, dan hilangnya pendapatan negara dari sisi PNBP," sebut Boyamin.
Baca Juga: Partai Demokrat Kepri Segera Gelar Musdalub untuk Memilih Pengganti Asnah
Ia pun memastikan segera turun ke Kepri untuk melaporkan dugaan penyelundupan limbah B3 ke aparat yang berwenang.
Boyamin turut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan terkait dugaan mengimpor limbah tanpa izin.
"KLHK baru-baru ini juga telah menindak kasus penyelundupan limbah beracun di Kepri, di mana seorang pelaku divonis penjara 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam," demikian Boyamin. [antara]
Berita Terkait
-
Transisi Energi Bersih Tanpa Korbankan Hutan, Warga Skouw Sae Kumpulkan Limbah Kayu untuk PLTU
-
Mengubah Fast Fashion Menjadi Fashion yang Berkelanjutan: Langkah yang Perlu Dilakukan
-
Tingkat Daur Ulang Global Anjlok, Konsumsi Material di Dunia Kian Tak Terkendali
-
Curiga Skandal Dana CSR BI Belum Ada Tersangka, Boyamin MAKI Siap Gugat KPK
-
Skandal Jet Pribadi KPU Terendus? MAKI Desak Penegak Hukum Turun Tangan!
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan