SuaraBatam.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diseludupkan oleh 13 kapal dari luar negeri ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2022.
"Temuan berawal ketika kapal-kapal itu memasuki pelabuhan di Kepri, namun diduga tidak memenuhi syarat berlayar. Salah satunya sertifikat keselamatan, statusnya belum bisa beroperasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta saat dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, dikutip antara.
Boyamin menyebut berdasarkan hasil uji sampling oleh laboratorium berwenang terhadap barang yang diangkut kapal-kapal bersangkutan, diduga limbah B3 bukan sebagaimana dokumen barang yang dilaporkan, yaitu minyak bakar atau fuel oil.
Limbah B3 tersebut diduga diselundupkan perusahaan tertentu untuk ditimbun di lubang-lubang bekas tambang di wilayah Kepri, sehingga berpotensi membahayakan kondisi alam lingkungan sekitar.
Baca Juga: Viral Video Tukang Parkir Caci Maki Pengendara Mobil, Polisi Turun Tangan
"Kalau memang itu sesuai barangnya, harusnya negara mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per kapal sebesar Rp1 miliar. Tapi nyatanya, diduga hanya didenda administrasi dari instansi berwenang," ujar Boyamin.
Ia memperkirakan perusahaan yang menyelundupkan limbah B3 ini melalui jalur laut yang tak perlu dicek barangnya.
"Makanya, kami akan minta instansi berwenang mencabut izin fasilitas jalur hijau atau tak perlu dicek barangnya," ungkapnya.
Lebih lanjut Boyamin juga meminta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan berlayar tanpa izin atau pelayaran ilegal yang dilakukan kapal-kapal pengangkut limbah B3 tersebut.
"Berkaitan dengan kasus ini, sebenarnya banyak hal yang bisa diselidiki. Selain dugaan pelayaran ilegal, juga dugaan limbah beracun, dan hilangnya pendapatan negara dari sisi PNBP," sebut Boyamin.
Baca Juga: Partai Demokrat Kepri Segera Gelar Musdalub untuk Memilih Pengganti Asnah
Ia pun memastikan segera turun ke Kepri untuk melaporkan dugaan penyelundupan limbah B3 ke aparat yang berwenang.
Boyamin turut meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyelidikan terkait dugaan mengimpor limbah tanpa izin.
"KLHK baru-baru ini juga telah menindak kasus penyelundupan limbah beracun di Kepri, di mana seorang pelaku divonis penjara 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam," demikian Boyamin. [antara]
Berita Terkait
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
-
EPA Setujui Jalan Uji Coba Berbahan Limbah Radioaktif, Publik Meradang
-
Kompak Masuk Bui, Polisi di Kepri Ajak Istrinya Jual Orang ke Malaysia
-
Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?
-
Terobosan! Dosen Unismuh Sulap Limbah Styrofoam Jadi Beton Ringan Tahan Gempa
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 5G vs OPPO Reno12 Pro 5G, Pilih Mana?
-
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Masih Rp1.587.000/Gram
-
Justin Kluivert Cetak Hattrick di Liga Inggris: Siap Ikut Bapak ke Indonesia
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!