SuaraBatam.id - Sebanyak 9 anak dibawah umur di Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menjadi korban tindak pidana perbuatan pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial SF (43).
Laki-laki yang berkeja sebagai pentani ini membujuk dengan menjanjikan uang dan ancaman kepada para korban yang berusia dari 12 tahun hingga 17 tahun ini, pelaku diduga melakukan sodomi kepada sejumlah anak-anak tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, menyampaikan pelaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut dari bulan Agustus 2021 hingga Juni 2022 lalu.
"Selain itu, dari pengakuan pelaku, karena sering menonton video porno (dewasa) sehingga pelaku terangsang ketika menonton adegan sesama jenis," ungkap AKPB Syafrudin, dalam konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (4/8/2022).
Pelaku SF sendiri, kata Syafrudin, diamankan oleh warga beserta Ketua RT setempat setelah salah satu orang tua korban mengetahui dan mendengar percakapan pelaku bersama anaknya di rumah korban.
"Setelah mendengarkan perbincangan tersebut, orang tua korban langsung mengusir pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Pelaku berhasil diamankan warga dan dimintai klarifikasi, sehingga pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Saat itu, kata Syafrudin, warga sempat emosi setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada 9 orang anak.
Takut situasi tambah tidak kondusif, Ketua RT dan sebagian warga langsung membawa pelaku SF ke Polsek Jemaja dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.
"Dari pemeriksaan tersangka, SF mengakui perbuatannya kepada 9 anak di bawah umur, dengan cara memegang kemaluan korban, oral kemaluan hingga ada yang di sodomi," terangnya.
Modus-modus pelaku, mengajak para korbannya dengan berbagai alasan. Seperti mengajak korbannya menemaninya tidur, mencari durian dan memanjat cengkeh. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada para korbannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.
"Selain itu, pelaku juga mengancam para korbannya, akan dibunuh apabila menceritakan kepada orang lain tentang pencabulan tersebut," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka SF mengaku pernah merasa kecewa kepada perempuan. Sehingga dirinya tidak memiliki rasa atau nafsu terhadap perempuan.
"Saya tidak ada nafsu dengan perempuan, karena sempat pernah kecewa juga dengan perempuan," kata SF.
Atas perbuatan tersangka, SF dijerat pada Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
-
Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet, Pelakunya Tetangga 'Baik Hati' yang Sering Kasih Uang dan Gendong Korban
-
Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat Kenakan Jersey Tahanan Akibat Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
- Harga Lebih Murah dari Xmax, Motor Ini Tawarkan Desain Mirip Harley Davidson
- Siapa Pemilik Clairmont Patisserie? Bukan Orang Sembarangan, Tuntut Ganti Rugi Rp5 M ke Codeblu
- Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Pilihan
-
Perbandingan Google Pixel 9a vs iPhone 16e, Bikin Perangkat Apple Kalah Worth It?
-
Ridwan Kamil Mendadak Mundur dari Komisaris GRIA Usai Rumahnya Digeledah KPK
-
Rekor Penalti Kevin Diks Rusak di Timnas Indonesia
-
'Dosa' PSSI dan Erick Thohir dalam Kekalahan Timnas Indonesia dari Australia
-
Arab Saudi Kalahkan China, Posisi Timnas Indonesia Semakin Rawan
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! Inilah 6 Pasar Kuliner Terpopuler di Batam untuk Berbuka Puasa
-
Bayi dalam Kardus Makanan Ringan Gegerkan Batam: Terungkap Fakta Mencengangkan
-
Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
-
BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?
-
Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid