SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dari 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 43 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Selasa, yang dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 tahun 2022 yang berlaku 2 Agustus hingga 5 September 2022.
Selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran dari jarak jauh dan perkantoran bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan.
Kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan. Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Covid-19 Merangkak Naik, Kepri Waspadai Varian Baru Omicron BA.4 dan BA.5
"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan akan ditutup selama lima hari," kata Wali Kota Batam dalam surat edarannya, dikutip dari Antara.
Selama PPKM Level 1, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan.
Kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: INASPOC: Atlet ASEAN Para Games 2022 yang Terpapar COVID-19 Tersisa Empat Orang
Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.
Wali Kota menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Saat Shin Tae-yong Bertaruh Nyawa: Penyakit Kronis Saya Memburuk
-
Gejala HMPV: Lebih Mirip Flu atau COVID-19?
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!