SuaraBatam.id - Masyarakat di Tanjungpinang masih banyak yang menunggak retribusi sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Riono mengimbau masyarakat untuk segera membayar retribusi sampah.
"Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi segera melakukan pembayaran. Karena DLH akan melakukan upaya tegas terhadap pihak yang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022," kata Riono di Tanjungpinang, Rabu.
Terhadap wajib retribusi yang menunggak pembayaran, kata Riono, langkah yang telah dilakukannya adalah dengan memberikan surat peringatan (SP) tertulis pertama dan nanti akan disusul peringatan kedua.
Apabila peringatan satu dan dua tidak diindahkan, maka pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum akan melakukan upaya tindak pidana ringan atau tipiring.
Oleh karena itu, masyarakat khususnya yang sudah menerima surat peringatan pertama agar segera melunasi kewajiban retribusinya, supaya tidak datang peringatan kedua.
"Jika, SP kedua sudah diterima, kami tidak bisa melakukan apa-apa, sebab sudah diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri," ujar Riono.
Ia mengatakan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2012 dan Perubahannya Nomor 4/2018.
"Wajib retribusi dapat melakukan pembayaran melalui tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, dan transfer ke rekening KAS Daerah Pemkot Tanjungpinang," sebutnya.
Baca Juga: Serius Benahi Belawan, Bobby Nasution Survei Rumah Apung ke Kota Tanjungpinang
Riono menyampaikan sejak Januari hingga Juli 2022, ada 16 orang petugas kebersihan yang merangkap kerja sebagai juru pungut DLH yang mulai aktif sejak 1 Agutuss 2022. Setelah itu, mereka akan dikembalikan lagi sebagai petugas kebersihan.
"Sebenarnya, kebutuhan kita itu sebanyak 20 orang, tapi 4 orang lagi kita berdayakan dari DLH," ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, DLH juga akan memberikan pengarahan terkait hal-hal apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai juru pungut.
"Nanti, petugas juru pungut DLH juga sudah dibekali atribut dan rompi sesuai aturan, supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ungkap Riono.
Selain retribusi di jalan-jalan protokol, kata dia, DLH juga menjangkau Pedagang Kaki Lima (PKL), di mana sesuai perda retribusinya Rp1.000 per hari.
Sementara biaya retribusi sampah untuk rumah yang berada di tepi jalan Rp20.000 per bulan, rumah agak jauh dari jalan Rp10.000 per bulan, rumah toko atau ruko Rp120.000 per bulan.
Berita Terkait
-
Mulai Bulan Depan, Pelaku Bisnis-Industri di Jakarta Bakal Kena Retribusi Sampah: Berapa Bulanannya?
-
Pemprov DKI Berlakukan Retribusi Sampah 2025, Rumah Tangga Ini Dikecualikan
-
Penetapan Tersangka Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
-
Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Surat Tanah, Eks Pj Walkot Tanjungpinang Hasan Nginap di Penjara
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Tanjungpinang Ricuh, Ternyata Gara-gara Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar