SuaraBatam.id - BPOM RI pada Selasa (19/7) mengumumkan penghentian sementara peredaran produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup di pasaran di Indonesia karena mengandung Etilen Oksida (EtO) melebihi ambang batas yang diizinkan oleh Uni Eropa.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungpinang Rai Gunawan memastikan produk es krim Haagen-Dazs tidak beredar di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"Di Tanjungpinang sendiri tidak ada distributor resmi produk Haagen-Dazs. Kita juga sudah cek langsung di lapangan saat inspeksi rutin, memang belum ada temuan," kata Rai Gunawan di Tanjungpinang, Kamis.
Ia mengatakan bahwa BPOM melakukan pengawasan untuk memastikan produk es krim yang ditarik dari pasaran tidak beredar di wilayah Tanjungpinang.
"Badan POM terus memantau proses penarikan oleh importir dan distributor se-Indonesia," katanya.
BPOM RI mendapat informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) bahwa kandungan Etilen Oksida produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup melampaui batas yang diizinkan oleh Uni Eropa sehingga memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran produk itu di wilayah Indonesia.
BPOM RI menginstruksikan importir untuk menarik produk es krim tersebut dari pasar serta menghentikan sementara penjualan produk es krim merek Haagen Dazs lain yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan keamanannya.
Selain itu, BPOM RI mengkaji kebijakan mengenai pembatasan kandungan EtO dalam makanan serta memantau perkembangan terbaru perihal peraturan dan standar keamanan pangan internasional. [antara]
Baca Juga: Apa Bahaya Etilen Oksida? Jadi Penyebab Beberapa Varian Es Krim Haagen Dazs Ditarik BPOM
Berita Terkait
-
BPOM Catat 10 Kematian Akibat Campak, Akses Vaksin Inovatif Dikebut
-
Terpopuler: Fakta Sampo Selsun yang Ditarik BPOM, Silsilah Keluarga Yosika Ayumi Menantu Soimah
-
Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!
-
Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu
-
Apa Itu Merkuri, Hidrokinon, Asam Retinoat, dan Deksametason? Ini Bahayanya untuk Kulit
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm