SuaraBatam.id - Istri Putra Siregar, Septia Siregar akhirnya buka suara mengenai merek dagang kosmetiknya, PStore Glow yang dianggap meniru merek dagang skincare lain.
Dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagramnya, @septiasiregar17 pada Sabtu (17/7/2022) lalu, Septia mengaku tidak bermaksud untuk meniru.
Septia pun menjelaskan kronologi awal saat dirinya mulai berseteru dengan merek dagang skincare lain itu hingga menang di Pengadilan Niaga di Surabaya.
"Jadi ceritanya gini, awal tahun 2021 Bang Putra itu setuju untuk memfasilitasi tim membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika yang kita kasih nama PStore Glow. Sebelum produksi di bulan Mei 2021, tim mendaftarkan mereknya dulu dong, PStore Glow ke dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik," ujar Septia, dikutip dari akun @septiasiregar17, Selasa (19/7/2022).
Namun, di tengah proses hak cipta merek dagang PStore Glow keluar, ada pemilik skincare lain yang tidak terima hingga melaporkan ke Bareskrim Polri karena adanya kemiripan nama kedua merek tersebut.
Setelah mediasi berkali-kali dilakukan dan gagal, akhirnya Putra Siregar dan istri menarik semua produk PStore Glow karena tidak ingin membuat keributan.
Tetapi, upaya penarikan produk hingga penghentian produksi dari PSt0re Glow tidak membuat pihak sebelah tenang.
Septia mengaku pihaknya diminta memberikan dana yang sangat besar untuk membuat kasus ini menjadi damai.
Di tengah prosesnya, akhirnya HAKI PSt0re Glow keluar dan membuat Bareskrim menghentikan penyidikan hingga sudah SP3.
Baca Juga: Seorang Penari Ngaku Punya Anak dari Suami Zaskia Gotik, Kalina Oktarani Dituding Sakit Kelamin
Hal itu lantaran, merek dagang PSt0re tidak sama dengan merek pelapor.
Tetapi, kasus ini semakin berlanjut setelah pihak skincare sebelah justru kembali menggugat dengan pembatalan merek PSt0re Glow ke Pengadilan Niaga di Medan.
Septia pun merasa heran karena pihaknya merasa merek dagangnya sangat berbeda dengan merek dagang pelapor.
Terlebih, merek dagang pelapor ia sebut belum mempunyai produk dan tidak pernah berproduksi karena terdaftar untuk kelas 3.2 yaitu minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang seharusnya berada di kelas 3.
"Majelis hakim Medan mengabulkan gugatan Mbak S dengan pertimbangan, satu, merek PSt0re Glow dianggap menyerupai merk sana, dan kedua, upaya pendaftaran PSt0re Glow dianggap mendopleng produk sana yang sudah terkenal.
Sedangkan merek Mbak S belum sekalipun mempunyai produk, jadi bagaimana kita bisa dianggap mendompleng produk mereka sedangkan mereka tidak pernah berproduksi," kata Septia.
Berita Terkait
-
Viral Perempuan Berhijab Sandera Karyawan PS Store Medan, Todong Pakai Golok hingga Buat Pingsan
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Bunga Aurellie Ngaku Pernah Jadi Simpanan Pengusaha HP Terkenal Inisial 'P', Nama Putra Siregar Disebut
-
Pulang Haji, Wajah Aurel Hermansyah Jadi Sorotan: MasyaAllah Bu Hajjah
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia