SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan antarpulau di daerah itu wajib tes swab PCR/antigen jika belum vaksin booster atau penguat.
"Kebijakan ini menimbang dinamika situasi persebaran Covid-19 beberapa waktu terakhir serta upaya pemulihan ekonomi nasional," kata Gubernur dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).
Surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu berlaku efektif mulai Minggu 17 Juli 2022.
Selain itu, katanya, kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan PPDN dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah setempat.
Dalam surat edaran tersebut, ia meminta setiap PPDN di wilayah Kepri bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau handsanitizer.
PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum jika menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
Ia menjelaskan ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antarpulau dalam wilayah Kepri dengan menggunakan moda transportasi udara, laut atau kapal penyeberangan (RoRo). Antara lain, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 penguat tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"PPDN baru divaksin dua dosis, dapat melakukan vaksinasi penguat on-site saat keberangkatan," katanya.
Namun bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tapi wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," katanya.
Ia menjelaskan khusus PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, dan PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
PPDN juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 Derajat Celcius dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
"PPDN harus tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara/pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19," demikian Ansar Ahmad. (Antara)
Berita Terkait
-
Epidemiolog Menilai Komunitas Pendidikan Jalani PTM Wajib Vaksin COVID-19 Booster, Termasuk Siswa
-
Vaksinasi Booster Masih Rendah, Eva Dwiana: Warga Sudah Merasa Aman dengan Vaksinasi Dosis Kedua
-
Pelaku Perjalanan dalam Negeri Masuk Kepulauan Riau Wajib Sudah Vaksin Booster
-
Pelaku Perjalanan Domestik Masuk Kepri Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli 2022
-
Perusahaan Galangan Kapal Diduga Selundupkan Mobil Mewah dari Singapura ke Batam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar