SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan kebijakan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah itu dengan moda transportasi darat, laut, dan udara harus sudah mendapat vaksin penguat (booster).
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Kepri Ansar Ahmad tentang Ketentuan PPDN Menggunakan Semua Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Kasus Covid-19 yang mulai berlaku Minggu 17 Juli 2022.
"PPDN dari provinsi lain ke Kepri sudah vaksin penguat, tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Gubernur Ansar dalam SE tersebut dikutip dari Antara.
Namun PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.
"PPDN baru vaksin dua dosis, dapat melakukan vaksinasi dosis tiga on-site saat keberangkatan," ujar Ansar.
Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19 dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sebut Ansar.
Lebih lanjut, SE itu juga mengatur kewajiban PPDN berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.
PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan
Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara/pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan," demikian Ansar seperti yang dikutip dalam SE tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster
-
Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster
-
Syarat Baru Naik Kereta Api di Sumut, Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19, Berlaku Mulai Besok
-
Tak Bosan Ingatkan Masyarakat Soal Protokol Kesehatan dan Vaksin Booster, Prof Wiku: Demi Keselamatan Kita Semua
-
Mulai Diterapkan 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Bagi Yang Belum Vaksin Booster
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kantor Didemo Ratusan Warga, Ketua LIRA Kepri Akhirnya Buka Suara
-
Diduga Aniaya Bocah Laki-laki, Remaja Putri di Batam Dilaporkan ke Polisi
-
Kantor LSM LIRA Kepri Digeruduk Ratusan Massa, Buntut Unggahan Medsos
-
Viral Gelapkan Duit Arisan Rp2 Miliar, Oknum Pegawai BP Batam Diperiksa
-
Siswa Kurang Mampu di Batam Bakal Terima Subsidi Biaya Pendidikan per Bulan