Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Juni 2022 | 15:11 WIB
Guru Mengaji di Batam Cabuli 10 Anak Panti Asuhan, Ketahuan Setelah Seorang Anak Melapor ke Ibunya
Tersangka asusila bernama Abdul Sidik dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Bengkong, Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam tindak pidana sebagaimana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidik, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman," pungkas Bob.

Load More