Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 16 Juni 2022 | 20:15 WIB
BNI Dituntut karena Dugaan Pemindahan Dana Rekening Nasabah Secara Sepihak
Siluet orang dan logo BNI. [Isitmewa]

Sementara untuk kerugian immateriil sebesar Rp214 miliar yang berasal dari kerugian akibat pencekalan, kerugian akibat pemblokiran, dan kerugian akibat gagal melaksanakan tender yang berjalan.

"Denda yang ditetapkan sebesar Rp424 miliar yang berasal dari pemblokiran sebanyak tiga kali dengan nominal denda sebesar Rp24 miliar, mengubah rekening suatu bank dengan nominal Rp200 miliar, dilarang tidak taat pada peraturan yang berlaku sebesar Rp100 miliar, dan pihak terafiliasi dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank sebesar Rp100 miliar," tutupnya.

Load More