SuaraBatam.id - Bank Negara Indonesia (BNI) diduga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum kepada nasabah.
Hal itu diketahui saat PT Global Medcom yang menuntut PT BNI sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022), melansir dari Wartaekonomi.
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No.571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997.
Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atas rekening Global Medcom.
Baca Juga: Pengamat Curiga Kredit Bank BUMN di Perusahaan Batu Bara Bermasalah, OJK Diminta Investigasi
"Pada 12 Februari 2016 BNI melakukan pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp22.662.390.997," ujarnya.
Rikardo menyebut, pada penerimaan rutin bulanan Rekening Koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe ESCROW bukan lagi GIRO HIT BUNGA BBB PERUSAHAAN, secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.
"Pada tanggal 4 Mei 2016 BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp22 miliar," ungkapnya.
Sementara itu Anggota tim kuasa hukum Global Medcom lainnya Oji Bahroji berharap BNI dapat mengganti kerugian yang dialami daripada Global Medcom.
"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan kerugian Klient kami atas perbuatan yang menimbulkan kerugian baik materiil, immateriil, dan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku dengan total gugatan materiil sebesar Rp679 Miliar," ujar Oji.
Adapun Rp679 miliar tersebut merupakan akumulasi daripada kerugian Global Medcom materil akibat hilangnya dana tersebut. Jika dirinci sebesar Rp41 miliar yang merupakan pokok dan bunga dari uang sebesar Rp22 miliar.
Berita Terkait
-
Bank BRI, BNI, Mandiri Kompak Gelar RUPSLB, Apa yang Dibahas?
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam