
SuaraBatam.id - Musisi Ardhito Pramono mengabarkan bahwa dirinya telah selesai menjalani masa rehabilitasi. Hal itu ia katakan lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.
"Saya sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur selama 6 bulan sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta," tulis Ardhito dikutip dari akun @ardhitopramono, Jumat (10/6/2022).
"Maafkan kesalahan saya yang lalu. Mungkin sebagian banyak dari teman teman kecewa, melihat berita yang ada di awal tahun 2022 ini. Namun, saya sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang saya lakukan," lanjut Ardhito.
Diketahui, Ardhito Pramono telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak Jumat (21/1/2022).
"Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman. Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua," tulis Ardhito.
Kasusnya Dihentikan
Sebelumnya, polisi menghentikan kasus narkoba Ardhito Pramono. Kasus itu selama ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus narkoba dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca Juga: Kementan Kembali Realisasikan Program RJIT, Kali Ini bagi 2 Kelompok Tani di Kabupaten Serang
Hasil rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Ardhito telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur karena hanya berstatus sebagai pemakai.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," kata Ady.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Januari 2022. Ia diamankan di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022.
Barang bukti yang ditemukan berupa ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Berita Terkait
-
Bukan Manusia, Ardhito Pramono Ternyata Pilih Curhat ke ChatGPT Saat Galau, Kenapa?
-
Rehabilitasi Pasca-Stroke: Fase Krusial untuk Mencegah Disabilitas dan Mengembalikan Harga Diri
-
Kemenhut Ajak Pemuka Agama Rehabilitasi Hutan, Mitigasi Bencana Lewat Jalan Spiritualitas
-
Menggerakkan Harapan Penghuni Panti Eks Psikotik Bersama Komunitas Perlitas
-
Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Asal Muasal Pernikahan dengan Mantan Istri Terkuak
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera