SuaraBatam.id - Musisi Ardhito Pramono mengabarkan bahwa dirinya telah selesai menjalani masa rehabilitasi. Hal itu ia katakan lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.
"Saya sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur selama 6 bulan sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta," tulis Ardhito dikutip dari akun @ardhitopramono, Jumat (10/6/2022).
"Maafkan kesalahan saya yang lalu. Mungkin sebagian banyak dari teman teman kecewa, melihat berita yang ada di awal tahun 2022 ini. Namun, saya sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang saya lakukan," lanjut Ardhito.
Diketahui, Ardhito Pramono telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak Jumat (21/1/2022).
"Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman. Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua," tulis Ardhito.
Kasusnya Dihentikan
Sebelumnya, polisi menghentikan kasus narkoba Ardhito Pramono. Kasus itu selama ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus narkoba dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca Juga: Kementan Kembali Realisasikan Program RJIT, Kali Ini bagi 2 Kelompok Tani di Kabupaten Serang
Hasil rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Ardhito telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur karena hanya berstatus sebagai pemakai.
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," kata Ady.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Januari 2022. Ia diamankan di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022.
Barang bukti yang ditemukan berupa ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Gaya Hidup Sedentari Tingkatkan Risiko Gangguan Muskuloskeletal, Fisioterapi Jadi Kunci Pencegahan
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya