Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:19 WIB
Ilustrasi salat [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraBatam.id - Pada dasarnya tata cara lengkap salat gaib hampir sama dengan tata cara salat jenazah.

Namun yang membedakan salat ini diperuntukan untuk jenazah yang lokasinya jauh dari orang yang akan menyolatinya.

Kapan waktu yang tepat untuk mendirikan shalat gaib? Lebih tepatnya saat jenazah belum dikebumikan.

Dikutip dari NU Online, awal mula atau sejarah salat gaib ini berasal saat Nabi Muhammad SAW akan menyolati Raja Najasyi.

Baca Juga: Gelar Salat Gaib, Ustadz Yusuf Mansur Mendoakan Eril Syahid: Kan Sedang Menuntut Ilmu, Ingin Proses S2

Tidak hanya untuk Raja Najasyi, tetapi juga untuk tiga sahabat Rasulullah SAW lainnya yang wafat di Madinah.

Niat Salat Gaib

Hukum sholat ghaib sama dengan salat jenzah yang ada di tempat yaitu fardhu kifayah.

Artinya cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.

Bacaan niat salat gaib bisa diklasifikasi tergantung jenis kelamin jenazah, jumlah jenazah dan mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.

Baca Juga: Jemaah Masjid Raya Ikuti Salat Gaib untuk Eril Anak Ridwan Kamil

Niat Salat Gaib Jenazah Laki-Laki

Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”


Niat Salat Gaib Jenazah Perempuan

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”


Syarat Sah Salat Gaib

Pertama, jenazah yang berada jauh dari jangkauan atau di tempat dekat namun sulit dijangkau.

Jika masih berada dalam satu daerah dan tidak sulit untuk dijangkau maka shalat ghaib tidak sah.

Begitu pula kalau jenazahnya berada di batas daerah dan dekat dengan tempat tersebut maka tidak sah salat ghaib.

Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan maka salat ghaib menjadi sah.

Sebaliknya, apabila jenazah belum dimandikan maka sholat ghaib menjadi tidak sah.

Rukun Salat Gaib

1. Membaca niat
2. Berdiri jika mampu dan bila tidak mampu maka bisa melakukan salat dengan cara yang dimampui.
3. Membaca takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram. Apabila sengaja atau tidak sengaja membaca takbir lebih dari empat maka sholatnya tetap sah.
4. Membaca surat Al-Fatihah.
5. Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua. Namun yang paling sempurna membaca shalawat Ibrahimiyah yang biasa dibaca saat tasyahud akhir dalam salat.
6. Membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga.
Doa untuk jenazah yang dibacakan oleh Rasulullah yang diriwayatkan dari 'Auf bin Malik ra:

Allahummagfir lahû warhamhû wa’fu ‘anhû wa’âfihî wa akrim nuzulahû wa wassi’ madkhalahû waghsilhu bi mâ‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathâyâ kamâ yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu dâran khairan min dârihî wa ahlan khairan min ahlihî wa zaujan khairan min zaujihî waqihî fitnatal qabri wa ‘adzâbin nâr.

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”

7. Membaca salam setelah takbir keempat. Setelah takbir dan sebelum salam, disunahkan untuk membaca doa:

“Allâhumma lâ tahrimnâ ajrohû walâ taftinnâ ba’dahû wagfir lana walahû” (Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau buah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia).


kontributor: Djaemika Aruni

Load More