Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:19 WIB
Ilustrasi salat [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”


Niat Salat Gaib Jenazah Perempuan

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayâti imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Baca Juga: Gelar Salat Gaib, Ustadz Yusuf Mansur Mendoakan Eril Syahid: Kan Sedang Menuntut Ilmu, Ingin Proses S2

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”


Syarat Sah Salat Gaib

Pertama, jenazah yang berada jauh dari jangkauan atau di tempat dekat namun sulit dijangkau.

Jika masih berada dalam satu daerah dan tidak sulit untuk dijangkau maka shalat ghaib tidak sah.

Begitu pula kalau jenazahnya berada di batas daerah dan dekat dengan tempat tersebut maka tidak sah salat ghaib.

Baca Juga: Jemaah Masjid Raya Ikuti Salat Gaib untuk Eril Anak Ridwan Kamil

Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan maka salat ghaib menjadi sah.

Load More