
SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Rika Azmi menyebutkan pemerintah Kepri akan melakukan subsidi silang untuk mengatasi kekurangan hewan kurban.
Menurutnya, pemrov akan mendatangkan hewan ternak dari Kabupaten/Kota di Kepri yang dinyatakan surplus hewan kurban.
Natuna, Bintan, dan Lingga saat ini dinyatakan sebagai wilayah yang surplus stok hewan kurban.
"Ketiga daerah ini nantinya diharapkan dapat suport kebutuhan daerah yang masih minus," ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Viral Bocah Lelaki Ini Tunggangi Sapi di Jalan Sendirian: 'The Real Raju Sepi Go'
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, saat ini untuk Kota Batam ketersediaan stok sapi sebanyak 674 ekor sapi, minus 1.921 dari kebutuhan sebanyak 2.595 sapi.
Kota Tanjungpinang, memiliki stok sapi sebanyak 601 ekor, minus 153 dari kebutuhan sebanyak 754 sapi.
Kabupaten Karimun memiliki stok sapi sebanyak 269 ekor, minus 283 dari kebutuhan sebanyak 552 sapi.
Dan yang terakhir, Kabupaten Lingga stok sapi sebanyak 250 ekor, dari kebutuhan sebanyak 269 sapi.
Sedangkan daerah yang mengalami surplus seperti Kabupaten Natuna, jumlah kebutuhan hanya 786 ekor sapi, namun ketersediaan sapi sebanyak 1.636 ekor atau berlebih sebanyak 850 ekor sapi.
Baca Juga: Kebangetan! Bukannya Sekolah, Pelajar di Magelang Malah Edarkan Ribuan Pil Sapi, Begini Ceritanya
Kebutuhan Kabupaten Anambas hanya 308 ekor sapi, sedangkan ketersediaan mencapai 435 ekor sapi atau berlebih sebanyak 127 ekor sapi.
Sementara Kabupaten Bintan yang kebutuhannya hanya 271 ekor sapi, namun ketersediaan sapinya sebanyak 425 ekor sapi, artinya berlebih sebanyak 154 ekor sapi.
"Sebagai contoh adalah surplus yang dialami Kabupaten Bintan, bisa dikirim sebagian untuk menutupi kebutuhan kurban di Batam karena jarak kedua daerah ini tergolong dekat," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menuturkan bahwa para pedagang hewan kurban kini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan pengiriman hewan kurban dari daerah asal.
Salah satunya adalah hewan kurban yang telah dipesan, bukan hewan kurban yang berasal dari daerah yang saat ini tengah menghadapi PMK.
"Sesuai SE Gubernur, hewan kurban yang dipesan harus disertai bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat," tegasnya.
Berita Terkait
-
Sop Iga Sapi Warisan Mama, Pelajaran Kasih dalam Semangkuk Kuah Hangat
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
-
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pegadaian Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat
-
Resep Bumbu Rendang Daging Sapi Tahan Lama dan Meresap Sempurna
-
Iduladha 1446H: TelkomGroup Distribusikan 946 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda