SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Rika Azmi menyebutkan pemerintah Kepri akan melakukan subsidi silang untuk mengatasi kekurangan hewan kurban.
Menurutnya, pemrov akan mendatangkan hewan ternak dari Kabupaten/Kota di Kepri yang dinyatakan surplus hewan kurban.
Natuna, Bintan, dan Lingga saat ini dinyatakan sebagai wilayah yang surplus stok hewan kurban.
"Ketiga daerah ini nantinya diharapkan dapat suport kebutuhan daerah yang masih minus," ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, saat ini untuk Kota Batam ketersediaan stok sapi sebanyak 674 ekor sapi, minus 1.921 dari kebutuhan sebanyak 2.595 sapi.
Kota Tanjungpinang, memiliki stok sapi sebanyak 601 ekor, minus 153 dari kebutuhan sebanyak 754 sapi.
Kabupaten Karimun memiliki stok sapi sebanyak 269 ekor, minus 283 dari kebutuhan sebanyak 552 sapi.
Dan yang terakhir, Kabupaten Lingga stok sapi sebanyak 250 ekor, dari kebutuhan sebanyak 269 sapi.
Sedangkan daerah yang mengalami surplus seperti Kabupaten Natuna, jumlah kebutuhan hanya 786 ekor sapi, namun ketersediaan sapi sebanyak 1.636 ekor atau berlebih sebanyak 850 ekor sapi.
Baca Juga: Viral Bocah Lelaki Ini Tunggangi Sapi di Jalan Sendirian: 'The Real Raju Sepi Go'
Kebutuhan Kabupaten Anambas hanya 308 ekor sapi, sedangkan ketersediaan mencapai 435 ekor sapi atau berlebih sebanyak 127 ekor sapi.
Sementara Kabupaten Bintan yang kebutuhannya hanya 271 ekor sapi, namun ketersediaan sapinya sebanyak 425 ekor sapi, artinya berlebih sebanyak 154 ekor sapi.
"Sebagai contoh adalah surplus yang dialami Kabupaten Bintan, bisa dikirim sebagian untuk menutupi kebutuhan kurban di Batam karena jarak kedua daerah ini tergolong dekat," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menuturkan bahwa para pedagang hewan kurban kini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan pengiriman hewan kurban dari daerah asal.
Salah satunya adalah hewan kurban yang telah dipesan, bukan hewan kurban yang berasal dari daerah yang saat ini tengah menghadapi PMK.
"Sesuai SE Gubernur, hewan kurban yang dipesan harus disertai bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat," tegasnya.
Berita Terkait
-
Harga Cabai dan Daging Sapi Mulai Berangsur Turun
-
Harga Pangan Mulai Murah Usai Libur Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 59 Ribu
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Harga Cabai Rawit Merah Terus Melonjak, Tembus Rp 60.000 per Kg
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar