SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Rika Azmi menyebutkan pemerintah Kepri akan melakukan subsidi silang untuk mengatasi kekurangan hewan kurban.
Menurutnya, pemrov akan mendatangkan hewan ternak dari Kabupaten/Kota di Kepri yang dinyatakan surplus hewan kurban.
Natuna, Bintan, dan Lingga saat ini dinyatakan sebagai wilayah yang surplus stok hewan kurban.
"Ketiga daerah ini nantinya diharapkan dapat suport kebutuhan daerah yang masih minus," ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, saat ini untuk Kota Batam ketersediaan stok sapi sebanyak 674 ekor sapi, minus 1.921 dari kebutuhan sebanyak 2.595 sapi.
Kota Tanjungpinang, memiliki stok sapi sebanyak 601 ekor, minus 153 dari kebutuhan sebanyak 754 sapi.
Kabupaten Karimun memiliki stok sapi sebanyak 269 ekor, minus 283 dari kebutuhan sebanyak 552 sapi.
Dan yang terakhir, Kabupaten Lingga stok sapi sebanyak 250 ekor, dari kebutuhan sebanyak 269 sapi.
Sedangkan daerah yang mengalami surplus seperti Kabupaten Natuna, jumlah kebutuhan hanya 786 ekor sapi, namun ketersediaan sapi sebanyak 1.636 ekor atau berlebih sebanyak 850 ekor sapi.
Baca Juga: Viral Bocah Lelaki Ini Tunggangi Sapi di Jalan Sendirian: 'The Real Raju Sepi Go'
Kebutuhan Kabupaten Anambas hanya 308 ekor sapi, sedangkan ketersediaan mencapai 435 ekor sapi atau berlebih sebanyak 127 ekor sapi.
Sementara Kabupaten Bintan yang kebutuhannya hanya 271 ekor sapi, namun ketersediaan sapinya sebanyak 425 ekor sapi, artinya berlebih sebanyak 154 ekor sapi.
"Sebagai contoh adalah surplus yang dialami Kabupaten Bintan, bisa dikirim sebagian untuk menutupi kebutuhan kurban di Batam karena jarak kedua daerah ini tergolong dekat," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menuturkan bahwa para pedagang hewan kurban kini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan pengiriman hewan kurban dari daerah asal.
Salah satunya adalah hewan kurban yang telah dipesan, bukan hewan kurban yang berasal dari daerah yang saat ini tengah menghadapi PMK.
"Sesuai SE Gubernur, hewan kurban yang dipesan harus disertai bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat," tegasnya.
Berita Terkait
-
Impor Daging Sapi Harus Segera Direalisasikan untuk Turunkan Harga
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
ShopeeFood Angkat Kisah Mie Sapi Gajahan dan Nasi Telur Bahagia, Dua Kuliner Lokal Yogyakarta
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah