SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau, Rika Azmi menyebutkan pemerintah Kepri akan melakukan subsidi silang untuk mengatasi kekurangan hewan kurban.
Menurutnya, pemrov akan mendatangkan hewan ternak dari Kabupaten/Kota di Kepri yang dinyatakan surplus hewan kurban.
Natuna, Bintan, dan Lingga saat ini dinyatakan sebagai wilayah yang surplus stok hewan kurban.
"Ketiga daerah ini nantinya diharapkan dapat suport kebutuhan daerah yang masih minus," ungkapnya, Jumat (27/5/2022).
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri, saat ini untuk Kota Batam ketersediaan stok sapi sebanyak 674 ekor sapi, minus 1.921 dari kebutuhan sebanyak 2.595 sapi.
Kota Tanjungpinang, memiliki stok sapi sebanyak 601 ekor, minus 153 dari kebutuhan sebanyak 754 sapi.
Kabupaten Karimun memiliki stok sapi sebanyak 269 ekor, minus 283 dari kebutuhan sebanyak 552 sapi.
Dan yang terakhir, Kabupaten Lingga stok sapi sebanyak 250 ekor, dari kebutuhan sebanyak 269 sapi.
Sedangkan daerah yang mengalami surplus seperti Kabupaten Natuna, jumlah kebutuhan hanya 786 ekor sapi, namun ketersediaan sapi sebanyak 1.636 ekor atau berlebih sebanyak 850 ekor sapi.
Baca Juga: Viral Bocah Lelaki Ini Tunggangi Sapi di Jalan Sendirian: 'The Real Raju Sepi Go'
Kebutuhan Kabupaten Anambas hanya 308 ekor sapi, sedangkan ketersediaan mencapai 435 ekor sapi atau berlebih sebanyak 127 ekor sapi.
Sementara Kabupaten Bintan yang kebutuhannya hanya 271 ekor sapi, namun ketersediaan sapinya sebanyak 425 ekor sapi, artinya berlebih sebanyak 154 ekor sapi.
"Sebagai contoh adalah surplus yang dialami Kabupaten Bintan, bisa dikirim sebagian untuk menutupi kebutuhan kurban di Batam karena jarak kedua daerah ini tergolong dekat," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menuturkan bahwa para pedagang hewan kurban kini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan pengiriman hewan kurban dari daerah asal.
Salah satunya adalah hewan kurban yang telah dipesan, bukan hewan kurban yang berasal dari daerah yang saat ini tengah menghadapi PMK.
"Sesuai SE Gubernur, hewan kurban yang dipesan harus disertai bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat," tegasnya.
Berita Terkait
-
Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!
-
Dari 1.000 Liter Susu, UMKM Yogya Hasilkan 100 Kg Keju Artisan
-
Harga Cabai Turun, Daging Ayam dan Sapi Malah Naik di Pasar Tradisional
-
World Allergy Week 2026: Saatnya Ubah Sudut Pandang Soal Alergi Susu Sapi pada Anak
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat