SuaraBatam.id - Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko mengatakan percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau.
Kata dia, secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu, berbatasan langsung dengan Singapura. Sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.
Tercatat ada 560,31 hektar luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi.
" Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri," tutur Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Seperti diketahui, Moeldoko telah memastikan, persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil sudah tuntas.
Ia mengatakan, banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.
“Sudah ada kesepakartan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,” kata Moeldoko, usai memimpin rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jum’at (27/5).
Sebagai informasi, kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena adanya tumpang tindih regulasi.
Terlebih, setelah terbit PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.
Dalam PP tersebut disebutkan, bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan, jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Kapal Tongkang Bawa Kontainer Hampir Tenggelam di Perairan Kepulauan Riau, Begini Kondisi Terbarunya
Atas dasar itu, ujar Moeldoko, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.
“KSP serius menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil,” terang Moeldoko.
“Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,” tegasnya.
Menurut Moeldoko, percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia, bukan semata untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah.
Namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.
“ini juga penting untuk menjaga keutuhan teritori, kedaulatan, dan pembangunan ekonomi negara kita,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Petaka di Pelabuhan Tanjung Buton: Jembatan Ambruk, Avanza Hanyut, dan Alasan di Balik Tragedi
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
KKP Amankan Kapal Ikan Asing Ilegal di Perairan Natuna
-
Qodari Ungkap Perbedaan KSP Era Baru: Lebih Fokus pada Verifikasi Lapangan dan Pendekatan Holistik
-
Fenomena Halo Matahari Hiasi Langit Batam
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya