SuaraBatam.id - Salah satu oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, berinisial F diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pelaku yang kemudian melakukan pengembangan tertuju kepada pelaku F yang saat ini masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama di Lapas Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu mengatakan terungkapnya upaya peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku berinisial TA, TS dan MS.
"Sebelumnya kami mengamankan tiga pelaku tersebut di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang. Saat digeledah terdapat 17 paket sabu seberat 219 gram," terang AKBP Heribertus pada gelaran Konfrensi Pers, Selasa (24/5/2022).
Tidak sampai di situ saja, lanjut AKBP Heribertus, pihaknya melakukan pengembangan, dan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial DP di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Dari tangan pelaku ini, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 paket ukuran sedang narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang dibungkus dengan pelastik teh cina.
Kembali dikatakan Heribertus, pelaku TA dan DP ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang merupakan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) setempat.
"Bersama petugas Lapas, kami geledah F di kamar tahanannya, dan mendapati ada sebuah Handphone yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi terhadap orang diluar Lapas. Penangkapan ini juga hasil kerjasama kita bersama pihak Lapas," ungkapnya.
AKBP Heribertus, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny juga menyampaikan bahwa jumlah total narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 719 gram narkoba jenis sabu, yang seluruhnya merupakan milik narapidana F.
"Barang ini semua milik F, ruko tersebut dijadikan gudang untuk menyimpan narkobanya. Narapidana F ini memang sudah seringkali mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas," ujarnya.
Para pelaku, disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan dari kelima pelaku,” pungkasnya.
Tersangka TA: Demi Kebutuhan Hidup Nekat jadi Pengedar
Sementara itu, pelaku TA mengaku mengenal narapidana F sejak awal Tahun 2022 yang lalu. Diakuinya, dirinya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta, untuk mengedarkan barang haram tersebut di Tanjungpinang.
Berita Terkait
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya