Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 24 Mei 2022 | 13:44 WIB
Polresta Tanjungpinang melakukan Konfrensi Pers terkait mengamankan pelaku pengedar narkoba seberat kurang lebih 719 gram, di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022). (Suara.com/Rico Barino)

SuaraBatam.id - Salah satu oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, berinisial F diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pelaku yang kemudian melakukan pengembangan tertuju kepada pelaku F yang saat ini masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama di Lapas Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu mengatakan terungkapnya upaya peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku berinisial TA, TS dan MS.

"Sebelumnya kami mengamankan tiga pelaku tersebut di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang. Saat digeledah terdapat 17 paket sabu seberat 219 gram," terang AKBP Heribertus pada gelaran Konfrensi Pers, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Satu WN Asing Otak Penyalin Data Nasabah Bank Riau Kepri di Batam Masih Buron: 50 Data Dicuri, Total Kerugian Rp800 Juta

Tidak sampai di situ saja, lanjut AKBP Heribertus, pihaknya melakukan pengembangan, dan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial DP di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, pada Selasa (17/5/2022) lalu.

Dari tangan pelaku ini, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 paket ukuran sedang narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang dibungkus dengan pelastik teh cina.

Kembali dikatakan Heribertus, pelaku TA dan DP ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang merupakan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) setempat.

"Bersama petugas Lapas, kami geledah F di kamar tahanannya, dan mendapati ada sebuah Handphone yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi terhadap orang diluar Lapas. Penangkapan ini juga hasil kerjasama kita bersama pihak Lapas," ungkapnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Cara Pelaku Skimming di Batam Curi Uang Nasabah Bank Riau Kepri

AKBP Heribertus, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny juga menyampaikan bahwa jumlah total narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 719 gram narkoba jenis sabu, yang seluruhnya merupakan milik narapidana F.

Load More