SuaraBatam.id - Salah satu oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, berinisial F diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pelaku yang kemudian melakukan pengembangan tertuju kepada pelaku F yang saat ini masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama di Lapas Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu mengatakan terungkapnya upaya peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku berinisial TA, TS dan MS.
"Sebelumnya kami mengamankan tiga pelaku tersebut di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang. Saat digeledah terdapat 17 paket sabu seberat 219 gram," terang AKBP Heribertus pada gelaran Konfrensi Pers, Selasa (24/5/2022).
Tidak sampai di situ saja, lanjut AKBP Heribertus, pihaknya melakukan pengembangan, dan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial DP di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Dari tangan pelaku ini, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 paket ukuran sedang narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang dibungkus dengan pelastik teh cina.
Kembali dikatakan Heribertus, pelaku TA dan DP ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang merupakan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) setempat.
"Bersama petugas Lapas, kami geledah F di kamar tahanannya, dan mendapati ada sebuah Handphone yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi terhadap orang diluar Lapas. Penangkapan ini juga hasil kerjasama kita bersama pihak Lapas," ungkapnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Cara Pelaku Skimming di Batam Curi Uang Nasabah Bank Riau Kepri
AKBP Heribertus, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny juga menyampaikan bahwa jumlah total narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 719 gram narkoba jenis sabu, yang seluruhnya merupakan milik narapidana F.
"Barang ini semua milik F, ruko tersebut dijadikan gudang untuk menyimpan narkobanya. Narapidana F ini memang sudah seringkali mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas," ujarnya.
Para pelaku, disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan dari kelima pelaku,” pungkasnya.
Tersangka TA: Demi Kebutuhan Hidup Nekat jadi Pengedar
Sementara itu, pelaku TA mengaku mengenal narapidana F sejak awal Tahun 2022 yang lalu. Diakuinya, dirinya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta, untuk mengedarkan barang haram tersebut di Tanjungpinang.
"Saya kenal F. Sebelumnya saya hanya pengantar makanan untuk narapidana ke Lapas kalau ada yang memesan. Dari situ, akhirnya ada kesepakatan itu yang dijanjikan mau kasih Rp 10 juta. Tapi saya baru dikasih Rp 3 juta," ujarnya.
TA juga mengaku karena terhimpit ekonomi, dirinya nekat menjadi pengedar narkoba. Ia menyampaikan, uang yang diterimanya untuk kebutuhan sehari-hari saja. "Uang yang akan mau dikasih itu, hanya untuk kebutuhan sehari saja," pungkas TA.
Usai gelaran konfrensi Pers tersebut, Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas dan memerangi narkoba.
Kontributor : Rico Barino
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran Sengit! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bawa 21 Kg Sabu di Bogor
-
Catatan ICJR Soal Amnesti 44 Ribu Napi, Minta Pemerintah Komitmen Ubah Legislasi Terkait
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
-
Perancis Desak Indonesia Pindahkan Warga Negaranya yang Dijatuhi Hukuman Mati
-
Amnesti Napi Bersyarat Dijadikan Komcad, LBH Masyarakat: Seperti Dihukum Dua Kali
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!