SuaraBatam.id - Salah satu oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, berinisial F diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pelaku yang kemudian melakukan pengembangan tertuju kepada pelaku F yang saat ini masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama di Lapas Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu mengatakan terungkapnya upaya peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku berinisial TA, TS dan MS.
"Sebelumnya kami mengamankan tiga pelaku tersebut di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang. Saat digeledah terdapat 17 paket sabu seberat 219 gram," terang AKBP Heribertus pada gelaran Konfrensi Pers, Selasa (24/5/2022).
Tidak sampai di situ saja, lanjut AKBP Heribertus, pihaknya melakukan pengembangan, dan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial DP di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Dari tangan pelaku ini, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 paket ukuran sedang narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang dibungkus dengan pelastik teh cina.
Kembali dikatakan Heribertus, pelaku TA dan DP ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang merupakan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) setempat.
"Bersama petugas Lapas, kami geledah F di kamar tahanannya, dan mendapati ada sebuah Handphone yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi terhadap orang diluar Lapas. Penangkapan ini juga hasil kerjasama kita bersama pihak Lapas," ungkapnya.
AKBP Heribertus, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny juga menyampaikan bahwa jumlah total narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 719 gram narkoba jenis sabu, yang seluruhnya merupakan milik narapidana F.
"Barang ini semua milik F, ruko tersebut dijadikan gudang untuk menyimpan narkobanya. Narapidana F ini memang sudah seringkali mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas," ujarnya.
Para pelaku, disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan dari kelima pelaku,” pungkasnya.
Tersangka TA: Demi Kebutuhan Hidup Nekat jadi Pengedar
Sementara itu, pelaku TA mengaku mengenal narapidana F sejak awal Tahun 2022 yang lalu. Diakuinya, dirinya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta, untuk mengedarkan barang haram tersebut di Tanjungpinang.
Berita Terkait
-
Merayakan Ragam Inovasi Lokal di Sabu Raijua, dari Menangkap Embun hingga Pupuk Organik
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik