SuaraBatam.id - Salah satu oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, berinisial F diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus empat orang pelaku yang kemudian melakukan pengembangan tertuju kepada pelaku F yang saat ini masih menjalani masa tahanan dalam kasus yang sama di Lapas Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Opusunggu mengatakan terungkapnya upaya peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku berinisial TA, TS dan MS.
"Sebelumnya kami mengamankan tiga pelaku tersebut di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang. Saat digeledah terdapat 17 paket sabu seberat 219 gram," terang AKBP Heribertus pada gelaran Konfrensi Pers, Selasa (24/5/2022).
Tidak sampai di situ saja, lanjut AKBP Heribertus, pihaknya melakukan pengembangan, dan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial DP di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang, pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Dari tangan pelaku ini, Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan 2 paket ukuran sedang narkoba jenis sabu seberat 500 gram, yang dibungkus dengan pelastik teh cina.
Kembali dikatakan Heribertus, pelaku TA dan DP ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F yang merupakan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Polsuspas (Polisi Khusus Pemasyarakatan) setempat.
"Bersama petugas Lapas, kami geledah F di kamar tahanannya, dan mendapati ada sebuah Handphone yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi terhadap orang diluar Lapas. Penangkapan ini juga hasil kerjasama kita bersama pihak Lapas," ungkapnya.
AKBP Heribertus, didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny juga menyampaikan bahwa jumlah total narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 719 gram narkoba jenis sabu, yang seluruhnya merupakan milik narapidana F.
"Barang ini semua milik F, ruko tersebut dijadikan gudang untuk menyimpan narkobanya. Narapidana F ini memang sudah seringkali mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas," ujarnya.
Para pelaku, disangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkapkan jaringan dari kelima pelaku,” pungkasnya.
Tersangka TA: Demi Kebutuhan Hidup Nekat jadi Pengedar
Sementara itu, pelaku TA mengaku mengenal narapidana F sejak awal Tahun 2022 yang lalu. Diakuinya, dirinya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta, untuk mengedarkan barang haram tersebut di Tanjungpinang.
Berita Terkait
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar