SuaraBatam.id - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial A, yang merupakan komplotan para pelaku skimming nasabah Bank Riau Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menuturkan pelaku berinisial A ini, merupakan pelaku yang bertanggungjawab menyalin data dari nasabah yang baru melakukan transaksi di mesin ATM Bank Riau Kepri yang telah di pasang perangkap chip elektronik.
"Si A ini adalah pelaku yang berkutat dengan penyalinan data dari kartu ATM milik para nasabah Bank Riau Kepri," terangnya saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).
Widodo menuturkan, tiga pelaku berinisial VT WN Bulgaria, serta JP dan CC WN Indonesia yang kini telah diamankan, hanya berperan sebagai pemasang perangkap chip elektronik di mesin ATM yang telah di targetkan.
Tidak hanya memasang perangkat di bagian slot kartu ATM, ketiga pelaku ini juga memasang alat khusus di bagian tombol angka pada beberapa mesin ATM Bank Riau Kepri.
Setelah berhasil melakukan scanning kartu ATM milik korban, data tersebut langsung diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan aplikasi khusus.
"Data nasabah hingga nomor pin kartu ATM yang telah di dapat oleh pelaku A. Kemudian dikirim kembali ke tiga pelaku yang telah menunggu di Batam," lanjutnya.
Data yang telah dikirimkan oleh pelaku A, kemudian di duplikasi ulang ke kartu elektronik khusus dengan menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC).
Penyalinan data yang telah diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan mesin EDC kemudian memudahkan ketiga pelaku lain untuk melakukan penarikan pada sejumlah rekening milik nasabah Bank Riau Kepri.
Baca Juga: Ternyata Ini Cara Pelaku Skimming di Batam Curi Uang Nasabah Bank Riau Kepri
"Total terdata ada 50 data kartu ATM milih nasabah Bank Riau Kepri yang berhasil di salin oleh komplotan ini. Apabila di jumlah secara total, para pelaku ini berhasil menarik uang tunai hingga Rp800 juta," paparnya.
Penarikan uang tunai ini, dilakukan oleh para pelaku langsung di beberapa ATM Bank Riau Kepri, dan juga di mesin ATM Bersama.
Penggunaan uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku ini, di peruntukan untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk bersenang-senang.
"Uang yang tersisa saat ini sebesar Rp251 juta. Karena sebagian besar sudah mereka gunakan untuk bersenang-senang, dan membayar beberapa tagihan pribadi," ungkap Widodo.
Kini atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 48 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 31 ayat 2 junto pasal 36 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda