SuaraBatam.id - Aturan baru yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Singapura dapat masuk ke Kepulauan Riau dengan menunjukan hasil negatif tes antigen saja.
Hal tersebut tertuang di dalam addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Melansir Batamnews, berlakunya aturan itu sejak ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada Selasa (19/4/2022).
Untuk syaratnya wisman Singapura bisa menggunakan tes antigen adalah mereka yang telah telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga dan kemudian menetap di Singapura selama 14 hari.
Di dalam addendum disebutkan PPLN asal Singapura tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Addendum berlaku untuk pintu masuk (entry point) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk entry point jalur laut yang ditetapkan adalah Tanjung Benoa Provinsi Bali, Batam Provinsi Kepri, Tanjungpinang Provinsi Kepri, Bintan Provinsi Kepri, Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri, Dumai Provinsi Riau dan Tarempa Provinsi Kepri.
Dengan adanya aturan terbaru melalui addendum Satgas Covid-19 RI, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap wisman yang datang ke Kepri menjadi semakin banyak.
"Mudah-mudahan perekonomian Kepri kembali meningkat," harap Ansar.
Alasan Pelonggaran Syarat Masuk ke Batam
Baca Juga: Hits Health: Vaksin HPV Gratis hingga Mudik Tanpa Tes Antigen atau PCR
Penetapan aturan baru dikeluarkan setelah adanya keluhan warga Singapura tentang mahalnya tes PCR di negara mereka. Hal ini membuat mereka enggan untuk berlibur ke luar negeri.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengatakan bahwa keluhan dari warga Singapura disampaikan lewat para pengusaha pariwisata.
Di Singapura, untuk sekali tes PCR biasa atau standar harus mengeluarkan biaya sekitar 120 dollar. Sedangkan untuk yang hasilnya keluar dalam hitungan jam sekitar 180 dollar.
"Oleh karena itu warga Singapura masih enggan datang ke Kepri," kata Ansar.
Berita Terkait
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Demi Tampil Maksimal, Singapura Tiba Lebih Awal Jelang Piala AFF U-17 2026
-
Enggan Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman