SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah merilis sejumlah persyaratan mudik di Kepri bagi pelaku perjalanan atau pemudik antar pulau.
Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso menjelaskan pemudik akan diberi kelonggaran terutama untuk pemudik usia 7 - 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR ataupun tes Antigen.
"Tapi kalau pemudik usia 7 - 17 tahun ke luar Provinsi Kepri, misalkan ke Pekanbaru melalui pelabuhan ini tetap wajib antigen apabila sudah di vaksin dosis kedua dan wajib PCR jika baru di vaksin dosis pertama," terang Yoyok.
Untuk masyarakat umum, pemudik di atas usia 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk yang baru dapat vaksin dosis pertama, wajib PCR. Sedangkan untuk pemudik yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan," ujarnya kembali.
Selain itu, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib
menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Sebelum melakukan perjalanan pemudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Aturan di atas sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 687/SET-STC19/IV/2022 tersebut, ada ketentuan mengenai kewajiban melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan antar pulau, khususnya bagi masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Kata dia, bagi masyarakat pelaku perjalanan atau pemudik yang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tetap mengikuti aturan surat edaran gubernur untuk pemudik lokal atau antar pulau.
Baca Juga: Mengapa Wan Darussalam yang Gantikan Syahril Japarin sebagai Deputi IV BP Batam?
"Sedangkan pemudik antar provinsi tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022," ujar Yoyok, Senin (18/4/2022)
Banyak Masyarakat yang Belum Tahu Persyaratan Mudik
Terkait kebijakan tersebut, masih banyak pemudik tidak mengetahui persyaratan untuk melakukan perjalanan dalam negeri di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Salah satu warga Toni yang ingin berangkat ke Kabupaten Lingga, keberatan untuk melakukan tes Antigen. Karena dirinya telah melakukan vaksin lengkap atau dosis kedua. Setelah tiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Toni akhirnya mengurungkan diri untuk berangkat ke kampung halamannya.
"Saya sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk vaksinasi hingga dosis kedua. Kalau untuk booster, seharusnya tidak boleh dipaksakan, karena rakyat punya hak untuk memilih. Sekarang harus booster kalau tidak wajib antigen, bayar Rp90 ribu," kata Toni.
Warga lainnya Siti juga mengeluhkan kebijakan tersebut, karena dirinya dan keluarganya sudah mengikuti aturan vaksinasi dosis kedua. Namun kebijakan untuk mudik saat ini, diwajibkan booster atau tes antigen.
Berita Terkait
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
-
Tuai Kritik! Viral Ketua DPRD Kepri Santai Naik Moge Tanpa Helm di Batam
-
Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah