SuaraBatam.id - Penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando aksi demonstrasi di DPR RI, Jakarta, pada Senin (11/4/2022).
Tiga di antaranya telah tertangkap dan sisanya masih buron.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap di antaranya Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq. Sedangkan tiga lainnya yang masih buron, yakni Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Dilansir dari suara.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka dipastikan bukan dari kelompok mahasiswa.
"Pekerjaan atau statusnya wiraswasta," ungkap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4) kemarin.
Penyebab Ade Armando dikeroyok Massa Demontrasi
Polisi menyebut salah satu motif pelaku mengeroyok Ade Armando karena kesal yang bersangkutan kerap membuat pernyataan kontroversi di media sosial. Di sisi lain ada pula pelaku yang mengaku semata-mata terprovokasi oleh massa di lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Komar dan Muhammad Bagja .
"Komar melakukan pemukulan karena terprovokasi dengan situasi yang ada di tempat kejadian perkara. Sementara Bagja sampaikan dalam pemeriksaan yang bersangkutan kesal dengan apa yang disuarakan korban di media sosial," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD di Sumut Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Ade Armando sebelumnya babak belur usai dikeroyok hingga ditelanjangi massa aksi demonstrasi di DPR RI, Jakarta, pada Senin (11/4/2022).
Buntut daripada peristiwa ini, Ade Armando menderita luka parah di bagian kepala dan wajah. Bahkan dia sempat mengalami muntah darah.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar