SuaraBatam.id - Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami peningkatan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ryawantri Nurfatimah menyampaikan permohonan pembuatan paspor kembali meningkat setelah pemerintah membuka pelabuhan internasional untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Batam dan Bintan.
"Peningkatan permohonan tersebut, dirasa sejak 21 Maret 2022 hingga sekarang. Sehari rata-rata sekitar 70 sampai 80 permohonan paspor," ujar Ryawantri di Tanjungpinang, Jumat (25/3/2002).
Dijelaskan Ryawantri, sebelumnya dalam kondisi normal permohonan pembuatan paspor sekitar 20 orang perhari.
Kemudian ada kelonggaran sayarat calon jamaah umrah Indonesia melakukan ibadah umrah ke Arab Saudi.
"Untuk sebelumnya ada pelonggaran syarat jamaah umrah, juga meningkat sekitar 30-40 orang perhari. Dengan adanya peraturan baru, antusias masyarakat juga meningkat yang ingin keluar negeri," ujarnya.
Selain itu, menurut Ryawantri, peningkatan permohonan paspor tersebut juga dikarenakan semakin mempermudah masyarakat melakukan pendaftaran permohonan melalui melalui aplikasi secara daring (online), yakni aplikasi e-Paspor.
"Kembali meningkatnya antusias masyarakat dalam pembuatan paspor tentu disambut baik. Karena bisa meningkatkan devisa negara, dan diharapkan perekonomian negara juga semakin baik," jelasnya.
Kembali dikatakan Ryawantri, pihaknya masih memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung di ruang pelayanan Kantor imigrasi, sesuai aturan pelayanan di masa pandemi Covid-19.
"Aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu untuk antisipasi penularan Covid-19," terangnya.
Baca Juga: 7 Orang Muda Mudi Tanjungpinang Harus Disidang di Pengadilan karena Kedapatan Kumpul Kebo
Sehingga untuk menghadapi terjadinya penumpukan pengunjung di kantor imigrasi, jelas Ryawantri, pihaknya tetap melaksanakan pelayanan jemput bola atau Eazy Passport dalam mengurus permohonan paspor.
"Layanan Eazy Passport itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi. Karena kami yang mendatangi masyarakat untuk mengambil data persayaratan yang diperlukan untuk mengurus permohonan paspor," jelasnya.
Terkait dibukanya pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisman yang akan berkunjung ke Kepri, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta semua pengelola pelabuhan menyiapkan fasilitas penyambutan wisatawan mancanegara (wisman).
"Semua pengelola pelabuhan mesti menyiapkan semua fasilitas penyambutan wisman," ujar Ansar belum lama ini.
Dikatakan Ansar, fasilitas penyambutan tersebut mulai dari ketersediaan tempat dan petugas yang akan melakukan test PCR, petugas penerima pembayaran Visa on Arrival, tempat isolasi, hingga rumah sakit rujukan bila diperlukan suatu tindakan medis lebih jauh.
"Dengan kata lain, semua fasilitas tersebut harus telah disiapkan pengelola pelabuhan, begitu mereka akan membuka pelayaran untuk para wisman," kata Ansar.
Nantinya, pihak terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Pelindo, Imigrasi dan Bea Cukai bisa membantu dan memfasilitasi para pengelola pelabuhan menyiapkan fasilitas kedatangan wisman tersebut.
Kedelapan pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari, Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Internasional Sekupang, Pelabuhan Citra Tri Tunas, Pelabuhan Marina Teluk Senimba. Juga Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Pelabuhan Bandar Seri Udana Lobam, dan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Kontributor: Rico Barino
Berita Terkait
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Kemensos dan Kemen Imipas Jalin Kerjasama Rehabilitasi Sosial Warga Binaan
-
Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina
-
Ranking Paspor Negara ASEAN Terbaru: Singapura Teratas, Indonesia Nomor Berapa?
-
E-Paspor vs Paspor Biasa: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam